Polda Sultra Bekuk Pengedar Sabu di Kecamatan Poasia

Hukum & Kriminal373 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Tim Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sultra berhasil membekuk pelaku IS (33) karena mengedarkan narkotika jenis sabu di Jalan Anoa Kelurahan Rahandauna Kecamatan Poasia Kota Kendari.

Ditresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muh Eka Faturrahman melalui Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dofli Kumaseh mengatakan,tim Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sultra mendapatkan informasi dari masyarakat setempat bahwa adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Anoa Kelurahan Rahandauna Kecamatan Poasia Kota Kendari.

Baca Juga : Tangkap Pengedar Sabu, Polres Kendari Amankan 137 Gram Sabu

“Setelah mendapat informasi tersebut, tim Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sultra bergerak cepat untuk menangkap pelaku IS di rumahnya di Jalan Anoa Kelurahan Rahandauna Kecamatan Poasia Kota Kendari, yang sedang menguasai barang bukti sabu dan seketika tim langsung melakukan penangkapan dengan melakukan penggeledahan di rumah target dan menghadirkan saksi dari masyarakat dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu berjumlah 93 bungkus dengan berat brutto 121,49 gram,” ujar Dolfih Kumaseh, Sabtu (27/3/2021).

Dari pengakauan pelaku, ia mengedarkan sabu yang diperoleh dari seseorang dengan cara sistim tempel. Selanjutnya tim membawa pelaku beserta barang bukti ke Mako Ditresnarkoba guna dilakukan proses penyelidikan.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku akan akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun maskimal 12 tahun penjara.

 

Reporter : Krismawan
Editor : Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *