Polda Sultra Bekuk Pengedar Ganja Jaringan Aceh

Hukum & Kriminal612 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) membekuk seorang pengedar narkotika jenis ganja jaringan Aceh berinisal R (32), setelah kedapatan memiliki ganja seberat 1,629 gram.

Penangkapan R dilakukan oleh Unit 2 Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra, Senin (21/12/2020) di sebuah indekos yang terletak di jalan Mayjen S Parman, kelurahan Watu-watu, kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman menjelaskan, penangkapan R berawal dari adanya informasi masyarakat, terkait adanya pengiriman narkotika jenis Ganja dari Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), ke Kota Kendari, melalui jasa pengiriman.

“Setelah mendapatkan informasi itu, tim lidik lalu melakukan pengembangan. Dan sekira pukul 09.30 wita, datang seorang driver ojek online mengambil barang di salah satu tempat pengiriman barang. Kemudian tim bekerja sama dengan driver, mengirimkan paket itu ketujuan sesuai alamat yang tertera pada paket,” ungkap Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman dalam rilisnya kepada awak media.

Setibanya di lokasi, lanjutnya, pihaknya langsung mengamankan tersangka R saat tengah menerima paket tersebut dari tangan driver ojek online tersebut. Selain mengamankan tersangka R, polisi juga mengamankan dua orang rekan tersangka yang saat itu tengah berada di sekitar indekos.

Selain mengamankan 1,629 gram ganja dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan satu unit HP, sim card, 1 lembar kain warna biru kuning, 1 buah plastik pembungkus paket pengiriman.

“Dari hasil pemeriksaan ditemukan 1 (satu) bungkus sedang narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1.629 gram, yang disaksikan oleh masyarakat setempat, setelah diamankan ke tiga lelaki itu langsung di bawa ke Mapolda Sultra untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

R yang diketahui merupakan seorang karyawan di salah satu perusahaan smelter yang ada di kawasan industri Morosi, kabupaten Konawe mengaku, mendapatkan ganja itu dari jaringan Aceh yang dikirim dari Kota Medan, Sumut.

“Ini jaringan Aceh, pesan dari bandar di Aceh. Akan disebarkan di Kendari dan pasti ada arah ke sana (diedarkan di kawasan industri Morosi. Dulu kan kita pernah juga nangkap di tambang itu, tapu sabu-sabu, juga ganja-ganja ini akan di daerah pertambangan di Konawe Utara,” katanya.

Bahkan, polisi juga menduga bahwa ganja-ganja yang dimiliki oleh tersangka Ridwan ini akan dipergunakan dalam perayaan malam pergantian tahun. “Patut diduga akan digunakan untuk pesta perayaan tahun baru,” tutupnya.

Kini, akibat perbuatannya, R dijerat dengan pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun penjara.

Reporter: Krismawan

Editor: Randi Ardiansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *