KENDARIAKTUAL.COM,KENDARI – Seorang perempuan WA (35) yang pekerjaanya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu Sekolah Dasar (SD) yang ada di Kota Baubau. Berhasil di bekuk Tim Kasat Resnarkoba Polres Baubau yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu didalam rumahnya di Jalan Hoga Kelurahan Katobengke, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau.
Kasat Resnarkoba Polres Bau-Bau melalui Kasubdit Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, awalnya anggota Satresnarkoba polres Baubau yang sedang melakukan patroli malam disekitaran Kota Baubau,namun ada masyarakat melapor bahwa disalah satu rumah di Jalan Hoga akan ada transaksi dan pengguna narkotika jenis sabu-sabu.
“Atas informasi masyarakat tim Satresnarkoba polres Baubau langsung bergerak cepat untuk mentindak lanjuti dan melakukan pemantauan serta undecoper disekitar jalan Hoga tersebut. Dan Sekitar Pukul 02.30 wita,Rabu (9/6/2021) tim langsung menangkap pelaku dan memeriksa serta menggeledah di dalam rumah pelaku menemukan barang bukti 6 paket sachet yang berisikan butiran kristal diduga Narkotika sabhu dengan berat 8,78 gram,”ungkap Dolfi, Kamis (10/6/2021).
Selanjutnya Team membawa pelaku dan barang bukti yang di sita ke Mako Direktorat Reserse Narkoba Polres Baubau guna proses Penyidikan lebih lanjut.
“Dari pengakuan pelaku bahwa barang bukti tersebut sebelumnya ia pesan kemudian di bawakan oleh teman atau kenalannya yang ia tidak kenal namanya dan hanya kenal muka,dengan tujuan akan di pakai serta untuk jual kepada orang lain,jelasnya.
Dan untuk memepertangungjawabkan perbuatanya pelaku akan di jerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,dengan hukuman penjara palinh singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup.
Reporter : Krismawan
Editor : M Rasman Saputra