Pesta Sabu, Dua Kades di Koltim Ditangkap Polisi

KENDARIAKTUAL.COM, TIRAWUTA – Dua orang Kepala Desa (Kades) dari wilayah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara ditangkap saat sedang berpesta narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Ladongi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan,
dua kades yang ditangkap tersebut yakni berinisial SNI, Kades Anggoolosi, Kecamatan Ladongi dan KMRD, Kades Wundubite, Kecamatan Poli-polia

Selain dua kades,petugas kepolisian juga mengamankan dua orang 2 warga yang ada di lokasi kejadian. Salah satunya, pemilik rumah. Mereka ditangkap pada Senin (31/8/2020) sekitar pukul 12 malam.

“Iya benar, tadi malam ditangkap sekitar jam 12 malam. Langsung mereka dibawa ke Polda Sultra bersama barang buktinya. Kalau tidak salah ada enam orang anggota Polda Sultra yang tangkap mereka,” kata salah seorang kades yang enggan disebut namanya.

Ia menuturkan, peristiwa penangkapan terhadap dua rekannya itu diketahui pada pagi harinya.

”Saya ditelpon teman, katanya mereka ditangkap tadi malam. Tidak tau berapa gram barang bukti yang diamankan,”ujarnya.

Warga sekitar Kecamatan Ladongi juga membenarkan penangkapan kasus narkoba tersebut. “Kabarnya begitu, mereka ditangkap tadi malam,”ujar warga Ladongi.

Direktur Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Faturrahman saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini.

“Besok ya, karena kami masih dalam pengembagan kasusnya,”jawabnya via Whatsapp.

Reporter : Adinda Putri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 komentar

  1. CILEGON (SBN) — Ketua LSM Barisan Anak Raja (BAR) menyikapi persoalan pengusiran wartawan saat RDP (Rapat Dengar Pendapat) Komisi IV bersama beberapa OPD, terkait penutupan atau pengambil alihan pengelolaan parkir yang berlokasi di Cilegon Bussines Square, oleh Ketua DPRD Kota Cilegon, Jumat, 15 Mei 2020 lalu.

    Berdasarkan pengamatan, terlihat dua orang dari Komisi IV yakni ketua komisi dan anggota, namun kemudian datang ketua DPRD untuk mengikuti jalannya rapat dengar pendapat tersebut. Baru saja rapat dimulai, Endang Efendi Ketua DPRD Kota Cilegon meminta para wartawan untuk keluar dari ruang rapat dengan alasan untuk menyatukan persepsi.

    Menyikapi hal tersebut, Mahdi Ketua LSM BAR yang juga pernah menjadi staf DPRD Kota Cilegon dalam rilisnya menyampaikan, pemimpin adalah orang yang mengemban tugas dan bertanggung jawab untuk memimpin dan bisa mempengaruhi orang yang dipimpinnya. Dengan menjadi seorang pemimpin berarti harus siap untuk menjadi pengayom rakyat.

    BACA JUGA : Ketua DPRD Cilegon Usir Wartawan Saat RDP Terkait Parkir

    Artinya, lanjut Mahdi, bukan hanya memimpin tetapi juga ikut ambil bagian dalam menyejahterakan rakyat. Kata Mahdi, Wartawan adalah orang yang bekerja mencari, mengumpulkan, memilih, mengolah berita dan menyajikan secepatnya kepada masyarakat luas melalui media massa, baik media cetak ataupun elektronik.

    “Jadi jangan takut dengan wartawan bos, Insya Allah wartawan apa adanya ketika menulis berita dan saya juga paling gak suka ketika wartawan adem ayem padahal ada berita hangat tapi gak berani muat. Apalagi ada UU ngeri kali kan. UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” ujar Mahdi dalam rilisnya, Sabtu, 16 Mei 2020

    Ia juga menyampaikan, salut kepada Ketua DPRD karena sudah mengeluarkan wartawan dari ruangan.

    “Tapi salut dengan ketua DPRD sudah mengeluarkan wartawan pada acara dengar pendapat, walau menurut saya salah besar. Kenapa saya bilang salah besar, saya berorganisasi dari 1996 hingga sekarang. Yang saya tahu jika rapat tertutup maka orang-orang yang diundang adalah terbatas, dan hanya orang-orang penting. Tapi kalau hanya ketakutan salah persepsi menangkap hasil rapat saya pikir kurang bagus, anda pikir wartawan bodoh, wartawan itu dilatih dan dibina gak mungkin asal nulis asal bacot,” tandasnya.

    Ia juga menambahkan, Saran untuk sekretariat DPRD, jika dianggap rapat yang akan dilaksanakan tertutup maka ada dua hal yang harus di persipakan, yakni rapat dilaksanan di ruang pimpinan dan jika rapat di ruang rapat umum maka pintu di tempel dari sebelum undangan datang.

    “Tempel di pintu kaca “RAPAT TERTUTUP” dan dijaga oleh Petugas,” tandasnya.(Wawan/Zie)
    Posted Under
    BANTEN
    Post navigation
    PP Nomor 17 Tahun 2020: Presiden Bisa Cabut Jabatan Pejabat
    Gugus Tugas Covid-19 Tingkat RW Wilayah Cipondoh Makmur Dikukuhkan
    Download
    TRENDING

    Kapolda Banten Dampingi Pangdam III Siliwangi Buka KBSB Korem 064 Maulana Yusuf 1 September 2020
    Pilar Menuai Dukungan dari Para Ulama BBPT 1 September 2020
    Ditlantas Polda Banten Laksanakan KKYD, Imbau Penerapan Protokol Kesehatan 1 September 2020
    Ini Tiga Besar Seleksi Pejabat Eselon IIB di Kabupaten Tangerang 1 September 2020
    Dukung Benyamin-Pilar, Formasi Ingin Keberhasilan Tangsel Dilanjutkan 1 September 2020