KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Pemerintah Kota Kendari menyegel PT Net sebuah perusahaan pengolah pasir di Kelurahan Nambo Kecamatan Nambo Kota Kendari, Selasa (13/7/2021).
Sekda Kota Kendari Nahwa Umar mengatakan, penyegelan dilakukan setelah beberapa kali perusahaan diberi peringatan namun tidak mengindahkan, apalagi perusahaan itu tidak mengantongi izin pengolahan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
“Proses penyegelan dilakukan satuan polisi pamong praja didampingi aparat polres Kendari, disaksikan para pekerja perusahaan itu,”jelasnya, pada kendariaktual.com,”jelasnya, pada kendariaktual.com, Rabu (14/7/2021).
Alasan lain PT Net disegel ungkapnya karena perusahaan itu mengolah pasir Nambo menggunakan mesin dan merusak lingkungan sekitar.
“Atas arahan Korsupgah KPK sehingga kami langsung turun ke lapangan dan disana masih berjalan terus, atas perintah Korsupgah KPK juga kami sudah tutup dan langsung memasang polisi line,” ungkap Nahwa Umar.
Sebelumua teragnya, bulan Juni lalu Pemerintah Kota Kendari sudah menyampaikan teguran dan melaporkan hal ini hingga ke pusat namun belum ada juga tanggapan.
Langkah tegas yang diambil Pemkot Kendari lanjutnya menindaklanjuti keluhan warga yang merasa terganggu dengan beroperasinya perusahaan itu.
“Selain menutup operasi perusahaan, Pemkot Kendari juga mengumpulkan data pada syahbandar terkait pengiriman yang telah dilakukan pihak perusahaan sajak tahun 2018 hingga tahun 2021,”tuturnya.
Reporter : Erviana Hasan
Editor : M Rasman Saputra