Perkara 97 Gugatan Rasak-Afdhal, Termohon Sampaikan Jawaban atas Dalil Pemohon

Headline501 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Kendari pada Jumat (24/1/2025). Sidang ini bertujuan mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti dari para pihak.

Kuasa termohon Andri Darmawan mengatakan, terkait pemasangan logo PAN pihak terkait telah mendapatkan rekomendasi dari partai politik sebelum pembukaan pendaftaran kemudian menjelang pendaftaran terjadi Perubahan dukungan.

“Terkait hal ini juga sudah dilaporkan ke Bawaslu dan juga tidak berkorelasi dengan penghitungan suara,”jelasnya pada kendariaktual.com, Jumat (23/1/2025).

Kemudian terkait UMKM maju program bantuan senilai Rp5 juta. Andri menjelaskan, program tersebut merupakan penjabaran visi-misi berupa subsidi pinjaman modal usaha.

Program ini lanjutnya, termohon, harus diterjemahkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dalam bentuk peraturan daerah oleh DPRD Kota Kendari.

“Adapun program Kartu UMKM maju ini juga telah dilaporkan ke Bawaslu dan dan laporan ini juga telah dihentikan karena tidak memenuhi unsur dan argumentasi.terkait ini juga sejalan dengan keputusan MK no 46 dst. Tahun 2021,” tambah nya.

Andri menuturkan, menanggapi tuduhan kampanye terbatas yang melebihi jumlah peserta. Pihaknya mengakui adanya kelebihan peserta, namun hal tersebut telah dihentikan secara sukarela dan dikoordinasikan dengan Bawaslu dan sudah ditindaklanjuti.

Sementara itu, terkait tuduhan money politics dan black campaign, Andri menegaskan bahwa pihak terkait tidak pernah terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam praktik tersebut dan juga pihak terkait tidak pernah di panggil dan diklarifikasi oleh Bawaslu terkait laporan ini.

Kemudian terkait membludak nya pemilih yang tidak terdaftar dalam e- KTP. ” kami sampai kan datanya bahwa itu cuman sebesar 2.821 orang atau dipersentase kan cuman 1,47% jadi tidak benar dalil terkait membludak,” tegas andri

“Adapun terkait keberatan saksi pemohon saat rapat pleno di tingkat kota itu menurut kami tidak relevan karena sebenarnya keberatan -keberatan sudah dipenuhi saat rekapitulasi di tingkat kecamatan,” sanggahnya.

Kemudian ada perubahan dratis yang menurut pemohon kejadian luar biasa yaitu hasil PSU di 2 TPS yang dikatakan kejadian luar biasa menurut kami ini hal biasa dan juga terkait dengan dalil pemohon bahwa ini indikasi pelanggaran terstruktur, sistematis,dan masif (TSM).

“Menurut kami ini dalil yang prematur karena cuma melakukan kan generalisasi dari dua kejadian di TPS padahal diketahui TPS dikendari sebanyak 525 TPS,”tuturnya.

Kuasa hukum termohon juga menolak permintaan pemohon untuk mendiskualifikasi pihak terkait, dengan alasan pihak terkait telah memenuhi ketentuan termasuk syarat untuk pendaftaran dan juga pihak terkait tidak terbukti melakukan pelanggaran administratif.

 

Reporter : Fadhil
Editor.     : Rasman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *