KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Melalui peraturan gubernur (Pergub) nomor 29 tahun 2020, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultar) mulai memberlakukan aturan terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Pergub yang di tanda tangani Gubernur Sultra Ali Mazi, pada tanggal 1 September 2020, itu berisikan tentang pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, sanksi, sosialisasi dan partisipasi, dan pendanaan. Yang mana subyek pengaturan meliputi perorangan, pelaku usaha, dan pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sultra, Ridwan Badallah mengungkapkan, dalam Pergub tersebut, seluruh aktivitas masyarakat akan menjadi aspek yang paling diperhatikan, utamanya dalam penerapan 4M yakni, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
“Semua akan diawasi, bagi masyarakat tidak patuh siap-siap kena sanksi. Sanski berupa teguran lisan, membersihkan tempat fasilitas umum sebagaimana di maksud pada Pasal 5 sesingkat-singkatnya 30 menit. Atau denda administratif sekurang-kurangnya Rp50 ribu sampai dengan Rp200 ribu,” ungkap Ridwan dalam rilisnya kepada awak media, Selasa (8/9/2020).
Selain untuk masyarakat perorangan, Pergub tersebut juga mewajibkan para pelaku usaha untuk menyiapkan sarana dan prasarana penunjang protokol kesehatan bagi karyawan dan pengunjung. Bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi prokol kesehatan dengan menyiapkan 4M, akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan atau teguran tertulis, denda administrasi Rp50 ribu hingga Rp500 ribu, hingga penghentian sementara operasional usaha.
“Bahkan bisa sampai pada pencabutan izin usaha, tapi dalam pelaksanaan, penerapan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkoordinasi dengan lnstansi atau lembaga terkait. Seperti TNI/ Polri, dan Gugus Tugas Daerah,” ujarnya.
Ia berharap, dengan adanya Pergub tersebut, masyarakat lebih patuh untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19, seperti menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, saat keluar rumah.
Mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir, pembatasan interaksi fisik (physical distancing) dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
*Redaksi