KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Kasat Resnarkoba Polres Kendari berhasil menangkap S (32) di kamar kosnya di Jalan Bahagia Lorong Riwula Kelurahan Bonggoeya Kecamatan Wua-wua Kota Kendari, sekitar pukul 21.00 Wita, Kamis (14/1/ 2021).
Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto mengatakan, pelaku yang ditangkap merupakan pengguna narkoba sekaligus perperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
“Awalnya pihak kami mendapatkan info dari masyarakat bahwa, di Kos Jalan Bahagia Lorong Riwula Kelurahan Bonggoeya Kecamatan Wua-wua Kota Kendari sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Didik Erfianto, Selasa (19/1/2021).
Setelah mendapat info tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap S (32), setelah melakukan penggeledahan badan dan tempat, ditemukan barang bukti sebanyak 23 sachet plastik bening berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 15,35 gram.
Atas perbuatanya S akan dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara.
Kini S (32) ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Polres Kendari dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Reporter : Krismawan
Editor : Rasman Saputra