KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – DPRD Kota Kendari menggelar rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan penetapan Raperda atas perubahan Perda Kota Kendari nomor 11 tahun 2014 Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Bank Sultra, di gedung DPRD Kota Kendari secara hybrid, Senin (6/9/2021) malam.
Tujuh fraksi di DPRD Kota Kendari sepakat menerima penetapan Raperda atas perubahan Perda Kota Kendari nomor 11 tahun 2014 Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Bank Sultra untuk ditetapkan sebagai Perda setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah Provinsi Sultra.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Kota Kendari Iham Hamra yang membacakan pandangan tujuh fraksi mengatakan, DPRD Kota Kendari mendukung upaya pemda Kota Kendari menginvestasikan dananya pada bank Sultra, karena bisa memberikan nilai lebih baik dari sisi pendapatan maupun pengembangan usaha di kota Kendari.
“Diharapkan dengan adanya penambahan penyertaan modal pada Bank Sultra ini dapat memberikan dampak positif bagi iklim investasi khususnya pelaku usaha mikro kecil dan menengah dalam mengakses permodalan sehingga pembangunan Kota Kendari terutama dalam kondisi pandemi seperti sekarang ini dapat tumbuh berkembang maju dan sejahtera,” ungkapnya.
Sedangkan wakil Wali kota Kendari menjelaskan, penyertaan modal daerah pada Bank Sultra dapat memperkuat struktur permodalan dan peningkatan pendapatan asli daerah.
” Peningkatan pendapatan asli daerah melalui hasil laba yang diperoleh dari hasil laba yang diperoleh dalam bentuk deviden, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang dapat memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan manfaat strategis lainnya,” ungkap Siska.
Rapat paripurna pengambilan keputusan raperda ini dihadiri 25 anggota baik secara langsung maupun secara daring.
Penulis : Wahyu