KENDARIAKTUAL.COM, TIRAWUTA – Detasemen Polisi Militer (POM) Kolaka, Sulawesi Tenggara hari ini melakukan pemeriksaan terhadap Abdul Kadir, saksi sekaligus korban kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang oknum anggota TNI Kodim 1412 Kolaka bernama Laode Rasman, pada Senin (17/8/2020).
Selain korban, penyidik POM juga memeriksa satu saksi yang saat itu berada di lokasi kejadian. Saksi tersebut yakni Arjun.
Komandan Detasemen Polisi Militer XIV/3 Kolaka, Kapten Harland membenarkan terkait pemeriksaan korban sekaligus saksi yang saat itu berada ditempat kejadian.
Dikatakan, pihaknya juga akan melakukan emeriksaan terhadap saksi tambahan lainnya. Hanya saja berapa jumlah saksi tambahan yang akan dimintai keterangan berikutnya masih dipelajari penyidik.
“Nanti kami pelajari dulu berapa cukupnya untuk saksi tambahan,”kata Harland.
Ia menambahkan,setelah proses pemeriksaan saksi-saksi selesai dilakukan, maka pihaknya akan mengadakan gelar perkara.
Sementara itu, Abdul Kadir (korban) mengharapkan agar perbuatan yang dilakukan oleh pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Jangan karena dia adalah oknum perwira TNI lantas kemudian tidak diproses sesuai hukum yang berlaku di negara kita ini,” katanya.
Mantan anggota DPRD Kolaka dan Koltim ini juga meminta agar pelaku meninggalkan Kecamatan Ladongi dan Kabupaten Koltim secara umum.
“Dia harus segera tinggalkan kami punya kampung. Kalau dia punya malu maka dia akan segera tinggalkan. Karena sudah tidak ada lagi bagusnya untuk berkomunikasi,” katanya.
“Saya dan keluarga tidak menerima perbuatan yang telah dilakukan oleh oknum perwira tersebut. Secara adat juga tidak menerima perbuatannya,”tambah Kadir.
Reporter : Adinda Putri