Pengembang Perumahan di Tunggala Disinyalir Tidak Miliki Izin Lingkungan

Kendari1081 Dilihat

KENDARIAKTUL.COM, KENDARI – Menyikapi banjir di Jalan Tunggala dalam DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pengembang perumahan diwilayah tersebuut, Selasa (2/7/2024).

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari La Ode M Rajan Jinik mengatakan, pihaknya melakukan RDP ini untuk mengetahui persolan yang sebenarnya terjadi sehingga banjir diwilayah tersebut.

Politisi Partai Golkar ini mengungkapkan, pihaknya belum menghasilkan rekomendasi dalam RDP ini dan masih hanya sebatas kesimpulan sementara terkait aduan masyarakat tunggala yang terdampak banjir.

“Dalam RDP tadi ditampilkan slide gambar setelah banjir, kondisinya memang parah. Ketika kita konfortir dengan teman-teman OPD memang benar ada pebukaan lahan sekitar 200 hektar lebih yang disinyalir tanpa izin dan kami duga peruntukkanya untuk pembangunan perumahan,”jelasnya, pada kendariaktual.com, Selasa (2/7/2024).

Untuk itu ungkapnya, pada RDP ini pihaknya memanggil para pengembang perumahan dan diminta keterangam mereka ternyata bukan hanya mereka yang ada disitu tetapi ada juga usaha dilakukan oleh masyarakat dengan memanfaatkan kavlingan tanah.

Hal ini lanjut Ketua KONI Kota Kendari, menjai sorotan DPRD Kota Kendari karena dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat di Jalan Tunggala. Maka dari itu pihaknya meminta Dinas terkait mengumpulkan berkas RKA izin lingkungan yang semuanya berhubungan dengan pembangunan perumahan di Kecamatan Wuawua.

“Setelah ada berkas itu maka akan kita lihat apakah sudah sesuai dengan setplan, apakah ada penambahan atau tidak. Jadi hal inilah yang akan menjadi kerja kita minggu depan dengan melibatkan seluruh OPD terkait bidang hukum DPRD unuk menghasilkan rekomendasi apa yang menjadi hak dan kewajiban bagi pengembang serta apa yang menjadi hak dan keajiban pemerintah kota untuk mencegah terjadinya banjir disana,”tuturnya.

Selain itu tukasnya, jika pada pertemuan kedepan ada ditemukan pelanggaran maka Perda Kota Kendari sudah sangat jelas ada aturan hukum tentang pelanggaran lingkungan hidup yang beresiko ketindak pidana.

“Jujur saja masalah lingkungan di Kota Kendari disebabkan banyaknya pengembang yang tidak memperhatikan lingkungan hidup,”tuturnya.

Reporter : Intan
Editor : Rasman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *