Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Diminta Dimaksimalkan

Advetorial882 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI -Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari diminta untuk lebih maksimal pengawasan parkir tepi jalan sehingga pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor semakin baik.

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode M Rajab Djinik mengatakan, potensi parkir tepi jalan ini sangatlah besar. Jadi sangatlah disayangkan kalau sampai tidak terkelola dengan maksimal.

Politisi Partai Golkar ini menilai, untuk potensi parkir tepi jalan di Ibukota Sulawesi Tenggara ini sangatlah banyak. Hanya saja, tinggal bagaimana pemerintah kota Kendari melihat potensi tersebut.

“Kalau memang untuk lebih maksimal lagi pengelolaan parkir tepi jalan imi membutuhkan payung hukum yang jelas. Maka kami dari DPRD Kota Kendari menilai tidak ada salahnya kita dukung dengan peraturan daerah,” jelasnya, di kediamannya Minggu(14/5/2023).

DPRD Kota Kendari
LM Rajab Djinik

Hanya saja ungkap Legislator asal Kecamatan Kambu dan Baruga ini, terkadang beberapa sektor yang dinilai memiliki potensi PAD justru target PAD yang dibebankan ke sebuah instansi teknis jauh dibawah potensi yang dimiliki sektor tersebut.

Dicontohkannya, parkiran tepi jalan memiliki potensi PAD hingga 1 Milliar. Tetapi terkadang targetnya hanya Rp 500 juta.

Kondisi ini lanjutnya, membuat instansi teknis tidak terpacu guna lebih maksimal lagi menggali potensi yang ada disektor tersebut.

Jadi dia menginginkan. Dishub Kota Kendari untuk lebih maksimal penghasilan dari parkir tepi jalan ini haruslah benar-benar memasang target sesuai dengan potensi yang ada dilapangan.

Laode Abdul Manas Shalihin

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari Laode Abdul Manas Shalihin mengungkapkan, persoalan parkir tepi jalan ini memang belum bisa dikelola secara maksimal. Tetapi pihaknya saat ini sedang menindaklanjuti wilayah-wilayah mana saja yang parkir tepi jalan belum terkola dengan maksimal.

Ini dilakukan karena parkir tepi jalan di Kota Kendari saat ini cukup banyak dan memiliki potensi untuk dijadikan sumber PAD. Untuk itu dirinya sangat sepakat jika ada peraturan daerah yang mengatur terkait parkir tepi jalan ini.

“Kalau nantinya akan dibuatkan peraturan daerah akan parkir tepi jalan ini, kami berharap akan ada regulasi yang menyatakan, lokasi mana saja yang masuk kategori parkir tepi jalan dan pihak mana saja yang berhak memungut pajak parkirnya,” ujarnya. (adv)

(adv)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *