Pengedar Sabu di Ambaipua Ditangkap

Hukum & Kriminal970 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil membekuk pengedar narkotika jenis sabu-sabu MA (23) di Jalan Pattimura, Dusun 3 Desa ambaipua, Kecamatan Ranometo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Dir Resnarkoba Polda Sultra Eka Faturahman melalui Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, awal mula penangkapam berawal dari Informasi masyarakat bahwa adanya peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Pattimura, Dusun 3 Desa ambaipua, Kecamatan Ranometo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

“Dengan adanya informasi tersebut Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra bergerak cepat untuk menangkap pelaku MA (23) yang siap mengedarkan di setiap pelangganya,dari hasil penangkapan tim mengamankan 5 Sachet narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 268 Gram,”ungkap Dolfi Kumaseh, Minggu (11/7/2021).

Dari hasil pengakuan pelaku bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut di peroleh dari seseorang di kota Kendari dengan cara diarahkan melalui via Handphone. Selanjutnya Tim membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra, guna proses Penyidikan lebih lanjut.

“Dan untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku akan di jerat pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 thn 2009 ttg Narkotika. Dengan hukuman penjara paling cepat 6 tahun dan paling lama seumur hidup,”ujarnya.

Reporter : Krismawan
Editor     : M Rasman Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *