KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI– Maraknya peredaran minuman keras (Miras) Ilegal Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kota Kendari memanggil bea cukai dan dinas perdagangan, koperasi dan UMKM Kota Kendari.
Ketua Komisi II Riski Brilian Pagala menuturkan, prinsipnya selama miras tersebut masih legal memiliki surat resmi atau izin resmi baik itu distributor hingga pengecer pemerintah tetap membuka ruang untuk hal tersebut.
“Artinya, kita punya Perda dan investasi hal tersebut yang selalu kita junjung tinggi,” ungkapnya, Senin (1/5/2023).
Dia menambahkan, DPRD telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) namun pihaknya belum mendapatkan bukti terkait adanya distributor dan pengecer yang ilegal makanya dikembalikan kepada pembawa aspirasi dalam hal ini for gema Sultra untuk menelaah kembali informasi tersebut.
“Persoalan ini dijadikan acuan oleh DPRD Kendari untuk melakukan evaluasi terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) teknis dan bea cukai,” terang dia.
Legislator asal Kecamatan Kadia dan Wuawua ini mengungkapkan, pihaknyabakan turun lapangan untuk mengecek langsung persoalan peredaran miras di Kota Kendari.
Sementara itu anggota DPRD Kota Kendari Andi Siti Rofika Hidayat menyatakan, persoalan peredaran minuman beralkhol ilegal di Kota Kendari hendaknya bisa sesegera mungkin disikapi oleh Pemerintah Kota Kendari.
“Peredaran minuman beralkohol ini hendaknya bisa disikapi dengan baik. Sehingga tidak meresahkan masyarakat di Kota Kendari, “ungkapnya.
Ditempat yang sama, Kepala Bea Cukai Sultra, Purwatmo mengaku, pihaknya terus berusaha untuk memberantas peredaran minuman ilegal yang juga memerlukan informasi dari masyarakat.
“Ketika kami menerima laporan, akan kami lakukan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan,” ucapnya.
Dia menegaskan, pihaknya akan melakukan patroli rutin untuk memberantas peredaran miras ilegal di seluruh wilayah Sultra. (adv)