KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Penerapan Peraturan Walikota (Perwali) nomor 47 tahun 2020 yang saat ini gencar disosialisasikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dinilai sudah tepat.
Ketua DPRD Kota Kendari Subhan mengatakan, Perwali 47 ini muncul bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran covid 19. Jadi langkah Pemkot menerapkan Perwali 47 ini sudah tepat.
Sebab dimasa pandemi seperti saat ini ungkapnya sudah sangat tepat kalau pengawasan protokol kesehatan covid 29 diperketat. Hal ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari covid 19.
“Sangsi sosial hingga sangsi denda saya rasa sudah pas diberlakukan. Sebab saat ini di Kota Kendari jumlah masyakat terpapar Covid 19 semakin meningkat jumlahnya,” jelasnya pada kendariaktual.com, Sabtu (19/9/2020).
Untuk itu ungkap Subhan, pihaknya berharap masyakat bisa patuh dalam menjalankan protokol kesehatan covid 19. Sebab dengan bantuan masyakat akan mempermudah kinerja Pemkot dalam memutus mata rantai covid 19.
“Saya berharap masyakat dan pemerintah bisa bersama-sama melawan covid 19. Termasuk juga mendukung penerapan Perwali nomor 47 ini,” tuturnya.
Reporter : Rezky