KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Wacana pemerintah yang akan menghapuskan kelas 1, 2 dan 3 di BPJS Kesehatan dan berganti ke pelayanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sesuai Perpres No. 64 tahun 2020 dan PP 47 tahun 2021 pasal 84 (b) sejauh ini sedang dalam proses uji coba dan akan diterapkan di 18 Rumah Sakit milik pemerintah pada Juli 2022 sebagai langkah awal.
Sementara itu BPJS Kesehatan cabang Kendari, melalui Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik, Ridwansyah belum bisa menyampaikan informasi apapun karena penerapan kelas standar rawat inap masih dalam pembahasan regulator yang diinisiatori Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Menurut dia, BPJS Kesehatan cabang Kendari tentu akan melaksanakan semua kebijakan yang ditetapkan regulator dan memastikan pelayanan kepada peserta semakin baik.
Diketahui pula dengan penerapan KRIS, golongan kelas BPJS Kesehatan akan diganti dengan kelas standar atau tunggal. Tak hanya untuk pelayanannya tapi juga tarifnya juga jadi satu jenis.
Pemerintah pusat juga menyampaikan, pada 2023 mulai diimplementasikan dan pada tahun 2024 semua Rumah Sakit sudah menerapkannya.
Reporter : Nurul
Editor : Rasman