KENDARIAKTUL.COM, KENDARI – Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir tegaskan kepada pendamping Bantuan Keluarga Harapan (PKH) di Kota Kendari agara tidak lagi memegang Anjungan Tunai Mandiri (ATM) penerima PKH.
Sulkarnain mengatakan, kartu ATM penerima PKH harus dipegang langsung oleh yang bersangkutan, sehingga tidak ada lagi penyalahgunaan.
“Walaupun saya tahu niat pendamping baik, untuk memudahkan masyarakat penerima bantuan tersebut, karena kita tahu, tidak semuanya penerima itu memahami teknologi,” jelasnya, pada kendariaktual.com, Selasa (19/1/2021).
Terkait cara penggunaan ATM terangnya, para penerima PKH bisa diajari dan dituntun, supaya mereka bisa memanfaatkan secara langsung tanpa terwakili.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Kadis) Kota Kendari Indra Muhammad mengungkapkan, SOP nya sudah sangat jelas. Jadi tidak ada lagi alasan kartu ATM penerima PKH dipegang oleh pendamping.
“Kamis sudah menyampaikan hal itu kepada pendamping saat rapat bulan lalu. Dimana hak-hak masyarakat penerima bantuan Sosial tidak boleh kita ganggu, apa lagi memotong,”ujarnya.
Dia juga menyampaikan, dirinya tidak ada hak untuk memberhentikan pendamping, karena yang mengangkat mereka adalah Kementrian Sosial, yang menggaji juga Kementrian sosial dan yang memberhentikan mereka juga Kementrian Sosial.
“Jika ada laporan kepada kami bahwa ada pendamping yang memotong dana Pkh, maka kami akan memanggilnya, dan kami akan melaporkanya kepada kementrian,”tuturnya.
Untuk diketahui julah pendamping Pkh di Kota Kendari berjumlah 29 orang dan untuk penerima Pkh sebanyak 8000 orang.
Reporter : Idris Efendi
Editor : M Rasman Saputra