KENDARIAKTUAL.COM,KENDARI – Sat Reskrim Polres Kendari berserta Unit I Opsnal Buser 77 Polres Kendari berhasil menangkap pelaku ML (24) atas pencurian sebuah handphone disebuah kios di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan, saat itu pelaku ML singgah di kios korban untuk membeli satu batang rokok, lalu pelaku melihat ada sebuah handphone milik korban yang berada di tempat duduk, lalu pelaku diam-diam mengambil handphone langsung memasukannya ke dalam kantung celana pelaku.
“Lalu pelaku membayar rokok tersebut dan pergi meninggalkan kios tersebut dan korban tidak menyadari bahwa handphone miliknya diambil sama pelaku, dan pelaku menuju ke Kosnya lalu matikan daya handphone serta membuka kartu tersebut agar tidak bisa dihubungi oleh pemiliknya,”ujar Pranata Wiguna, Kamis (11/3/2021).
Setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban, kemudian tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, sebuah handphone hasil curian juga diamankan sebagai barang bukti.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Kendari bersama BB satu unit HP untuk proses penyelidkan lebih lanjut.
Pelaku dijerat pasal 364 subsider 362 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.
Reporter : Krismawan
Editor : Wahyu