KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – DPRD Kota Kendari meminta Pemerinitah Kota (Pemkot) maksimal dalam mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) ke masyarakat. Sehingga masyarakat mengetahui secara baik Perda yang telah dibuat oleh Pemkot Kendari.
Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD KOta Kendari Ilham Hamra mengatakan, sosialisasi Perda sangatlah penting untuk dilakukan, agar masyarakat tidak buta dengan produk hukum yang dihasilkan oleh Pemkot Kendari.
Terlebih lagi terang Politisi Partai Demokrat ini, Perda yang menyentuh langsung ke masyarakat seperti Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Perda Persampahan dan beberapa Perda lainnya.
“Kami inginkan bagaiman Perda yang dihasilkan ini tidak hanya menjadi sebuah produk yang hanya diketahui dan dipahami oleh kami di DPRD Kota Kendari dan bagian Hukum Pemkot Kendari. Tetapi yang paling penting produk Perda bisa dipahami dan diketahui oleh masyarakat, “jelasnya pada kendariaktual.com, Rabu (6/12/2023)..
Ilham menuturkan, untuk lebih memperkuat produk Perda ini Pemkot juga bisa membuat turunannya dengan membuat Peraturan Walikota (Perwali). Dengan begitu, singkronisasi aturan bisa berjalan secara maksimal.
Selain itu lanjut anggota DPRD Kota Kendari tiga periode ini, sangatlah penting bagi Pemkot Kendari melakukan sosialisasi Perda ini hingga ditingkat kelurahan dan RT.
“Jika ini bisa dilakukan maka Perda yang kita hasilkan bisa diketahui dan disosialisasikan secara maksimal oleh Pemkot Kendari ke masyarakat Kota Kendari,”tuturnya.
Penulis : M2
Editor : Rasman