Pemkot Berikan Relaksasi Pembayaran Pajak

Kendari1266 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Meminimalisir dampak ekonomi masyarakat yang terjadi di masa pandemi, Wali Kota Kendari mengeluarkan kebijakan penundaan pembayaran dan penghapusan denda sejumlah pajak termasuk perpanjangan waktu jatuh tempo pembayaran pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengatakan, saat ini dampak COVID-19 sudah sangat dirasakan masyarakat, sejumlah kebijakan juga telah dikeluarkan Pemerintah Kota Kendari untuk membantu masyarakat.

Wali kota yakin dengan kebijakan ini bisa mengurangi dampak yang dirasakan para pelaku usaha, karena usaha mereka ikut menerima dampak pandemi COVID-19.

“Selain memberikan perlindungan pada masyarakat umum pemkot juga berupaya melindungi para pelaku usaha, karena mereka juga ikut merasakan dampak pandemi saat ini,” jelasnya, pada kendariaktual.com, Rabu (11/8/2021).

Wali kota berharap, kebijakan ini bisa membantu pelaku usaha utamanya mereka yang terkena langsung dampak pandemi COVID-19, termasuk masyarakat yang hendak membayar PBB.

“Kami dari Pemkot Kendari tentunya dimasa pandemi ini masyarakat dan pelaku usaha terbantu dengan diberlakukanya relaksasi pajak yang ada,”tuturnya

Reporter : Erviana Hasan
Editor      : M Rasman Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *