KENDARIAKTUAL.COM,ANDOOLO – Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menyerahkan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan tahun 2021 ke DPRD setempat, Senin (6/9/2021).
Bupati Konsel, Surunuddin Dangga dalam sambutannya mengatakan, dokumen KUA – PPAS Perubahan Anggaran mempunyai kedudukan yang sangat strategis dalam siklus perencanaan pembangunan daerah.
“Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) menjadi jembatan antara perencanaan dengan penganggaran yang selanjutnya menjadi pedoman dalam penyusunan PPAS, RKA Perubahan OPD, Rancangan APBD Perubahan dan APBD Perubahan,” kata Surunuddin dalam sambutannya.
Surunuddin menjelaskan, substansi KUPA-PPAS memuat kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD. Diantaranya, kesepakatan asumsi kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, dan strategi pencapaiannya.
KUPA dan PPAS tahun anggaran 2021, lanjut dia, disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pembangunan Daerah Perubahan (RKPD-Perubahan) Kabupaten Konsel tahun 2021 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2021, serta dengan memperhatikan kondisi Ekonomi Makro Kabupaten Konsel yang masih memerlukan pembangunan infrastruktur untuk menunjang pertumbuhan ekonomi dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19 yang akan menjadi fokus perhatian pemerintah daerah pada tahun 2021.
Surunuddin berharap, dalam pembahasan rancangan KUPA serta PPAS tahun anggaran 2021 Konsel dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saya menyadari bahwa tentunya tidak semua usulan dan kebutuhan itu dapat di akomodir. Kita harus mengakui bahwa kemampuan anggaran kita masih terbatas dibandingkan dengan banyaknya program yang harus kita laksanakan. Oleh sebab itu, kiranya dapat dipahami jika ada program yang belum dapat dibiayai sesuai dengan anggaran yang diperlukan, tentunya pada tahun anggaran berikutnya akan menjadi perhatian kita bersama,” ungkapnya.
Pada paripurna hari ini, tambah Surunuddin, Pemda juga menyerahkan rancangan awal RPJMD Kabupaten Konsel tahun 2021-2026 sebagaimana ketentuan Pasal 49 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD, yang menyatakan bahwa kepala daerah mengajukan rancangan awal RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dan memperoleh kesepakatan.
“Semoga pembahasan KUPA-PPAS tahun anggaran 2021 dan rancangan awal RPJMD Kabupaten Konawe Selatan tahun 2021-2026 berjalan dengan baik,” pungkasnya.
Reporter : Ari
Editor : M Rasman Saputra