KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Seorang sopir mobil angkutan kota (angkot) YS (20) tega menikam warga Haerul yang profesinya sehari-hari pengamen, peristiwa itu terjadi di Jalan Sultan Hasanuddin sekitar taman meohai seputaran kendari beach (Kebi) di depan Kantor Dekranas Kota Kendari,Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kapolsek Kemaraya, Iptu Ridwan mengatakan, penikaman itu bermula pada saat pelaku bersama rekan-rekan temanya sedang mangkal bersama di depan Kantor Dekranas Kota Kendari sekitaran taman meohai,lalu korban datang dengan menggunkan sepeda motor dalam keadaan mabuk dan membuat gaduh suasana.
“Kemudian teman pelaku menegur korban,namun korban tak terima dan turun dari motor lalu kemudian memukul kepala rekan pelaku sebanyak 2 kali,tapi pelaku tak terima dengan rekanya dipukul sehingga terjadi adu mulut pelaku dan korban tak terima dipukul pelaku langsung mengeluarkan gunting yang ia simpan dalam saku celananya lalu menikam pelaku berulang ulang pada bagian dada dan pinggang sampai korban terjatuh,”jelasnya pada kendariaktual.com, Kamis (1/4/2021).
Ia juga menambahkan, ketika pelaku melihat korban terjatuh bersimpahan darah ia langsung melarikan diri.Namun korban sempat dilarikan dirumah sakit terdekat namun tak terselamatkan karna korban terluka parah dan meninggal dunia.
Tidak lama beberapa jam pasca aparat Polsek Kemaraya mendapat laporan itu berhasil menangkap pelaku. Ia menyebut pelaku sempat lari ke beberapa tempat pas ca kejadian tersebut, namun akhirnya ditangkap di pelabuhan Wawonii di Kendari.
“Setelah kami seharian berkeliling melakukan pencarian terhadap pelaku, ada informasi bahwa pelaku sedang berada di pelabuhan Wawonii.Dan kami langsung kesana dan menangkap pelaku yang sementara makan sambil menunggu kapal sekitar pukul 11.00 Wita,”ujarnya.
Kini pelaku beserta barang bukti (BB) sebuah gunting yang dipakai untuk menghabisi nyawa korban telah diamankan di Polsek Kemaraya untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dan untuk mempertagungjawabkan perbuatnya pelaku akan dijerat pasal 351 ayat 3 tentang tindak penganiayaan berat dengan ancaman pidana hukuman 15 tahun penjara.
Reporter : Krismawan