KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – KM (37) pelaku pembakar pedagang Lisnawati (40) di kawasan Kendari Beach (Kebi) akhirnya ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kendari. KM ditangkap bersama dengan Uca (35) di sebuah kos-kosan di Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, setelah seminggu buron.
Uca merupakan orang di balik aksi pembakaran yang dilakukan oleh KM, pada Selasa (17/11/2020). Dari pengakuan pelaku, ia diberi upah Rp300 ribu oleh Uca untuk menjalankan aksinya.
Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto mengungkapkan, aksi pembakaran itu dilatarbelakangi sakit hati. Uca yang sering mendapat ejekan dari salah satu karyawan korban, merasa sakit hati dan langsung meminta bantuan KM.
“Kemudian Uca ini menelpon KM, dan Selasa dini hari KM langsung membakar kios korban,” ungkap Didik Erfianto saat ditemui awak media di Polres Kendari, Selasa (24/11/2020).
Namun, lanjutnya, saat membakar kios itu KM tidak mengetahui bila masih ada orang di dalam kios itu. Akibatnya, korban mengalami luka bakar serius dan meninggal dunia setelah dirawat beberapa hari.
“KM tidak sengaja membakar korban, karena tidak tahu kalau ada orang di dalam. Perintah Uca juga hanya membakar kios,” bebernya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku harus mendekam di balik jeruji besi. Keduanya pun dijerat pasal 353 ayat (3) KUHP Subsider pasal 351 ayat (3) KUHP dan pasal 353 ayat (3) KUHP JO pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Reporter : Krismawan