KENDARIAKTUAL.COM, RAHA – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muna, Syahruddin Nurdin mengingatkan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak semena-mena mengeluarkan kebijakan dan harus sesuai aturan yang
Menurut Syarifuddin Nurdin delapan honorer iyang diberhentikan tersebut telah datang mengadu kepada dirinya bersama Plt Bupati Muna Malik Ditu di kantor Bupati Muna. Lanjut dia, pengaduan mereka diterimanya dan semua permasalahan mereka sudah disampaikan kepada Pj Bupati dan dirinya.
“Jadi hari ini, Plt Bupati Muna Malik Ditu dan saya menerima aduan para honorer yang diberhentikan ini. Kita juga sudah mendengarkan permasalahan yang dialami tegana honorer ini,” kata Syahruddin Nurdin saat ditemui dikantor bupati Muna, Jumat (2/10/2020).
Kata dia, setelah menerima aduan dari tenaga honorer ini, dirinya akan memanggil dan melakukan klarifikasi kepada penanggung jawab yang menandatangani surat pemberhentian tersebut. Lanjut dia, sebagai pemerintah dalam hal pengambilan kebijakan harus sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau kita sebagai pemerintah dalam pengambilan kebijakan harus sesuai aturan yang berlaku dan jangan semena-mena. Kalau mereka salah, kita wajib memberikan peringatan dahulu, jangan langsung diberhentikan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kata dia, jika honorer ini dilakukan teguran sampai tiga kali dan tidak diindahkan dan tidak melaksanakan tugas. Tentunya, ada fanismen kepada para honorer ini.
“Kita belum bisa putuskan hari ini. Kita juga akan memanggil pihak yang mengeluarkan kebijakan itu dalam hal ini Kepala Satpol PP Muna,” ucapnya.
Dia menambahkan, berdasarkan laporan dari para honorer yang diberhentikan ini, mereka dikeluarkan tanpa mengetahui apa kesalahan mereka dan tiba-tiba diberhentikan. Lanjut dia, dirinya tidak bisa juga menerima aduan secara sepihak dan akan melakukan klarifikasi kepada yang mengeluarkan perintah pemberhentian.
“Kita akan follow up dan tindaklanjuti aduan ini. Kita juga sudah memanggil pihak BKD Muna. Pemanggilan BKD ini karena mereka yang melakukan pengangkatan terhadap honorer dan instansi teknis yang melakukan pemberhentian harus melaporkan terlebih dahulu kepada BKD serta melampirkan surat-surat investigasinya atau peringatannya,” jelasnya.
Untuk itu, dirinya mengingatkan seluruh ASN lingkup Pemkab Muna untuk selalu menjaga netralitasnya dalam Pilkada Muna ini. “Tugas ASN memastikan administrasi dan roda pemerintahan berjalan dengan baik,” imbuhnya.
“Untuk pengembalian honorer yang diberhentikan ini, kita akan lakukan setelah melakukan klarifikasi kepada pihak Satpol PP Muna. Setelah itu, baru kita bisa ambil keputusan,” tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Seorang honorer pemadam kebakaran (Damkar) Kabupaten Muna diberhentikan. Pemberhentian ini diduga karena tidak mendukung petahana (Rusman Emba) dan lebih mendukung pasangan Rajiun-La Pili (RAPI).
La Ode Faizal Ruzali yang tak lain honorer yang diberhentikan ini menjelaskan dirinya diberhentikan oleh pimpinannya dikarenakan mendukung paslon RAPI. Padahal, kalau di lihat dari kedisiplinan berkantor, dirinya sangat rajin masuk kantor.
“Saya juga ini kaget, pas pulang di rumah sore tadi, saya mendapat surat pemberhentian yang ditandatangani langsung oleh Kasatpol PP Muna (Bahtiar). Saya diberhentikan karena katanya mendukung RAPI di Pilkada Muna,” kata La Ode Faizal Ruzali, Kamis (1/10/2020).