KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan pelaku NR (46) yang keseharianya bekerja sebagai seorang nelayan nekat melakukan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Abadi Lorong Meohai, Kelurahan Kolakaasi Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka.
Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting mengungkapkan,penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat bahwa adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu disekitaran Kelurahan Kolakaasi Kabupaten Kolaka.
“Mendengar informasi itu BNNP Sultra berangkat ke Kabupaten Kolaka untuk melakukan penyelidikan yang mendalam namun sekitar pukul 07.00 wita petugas berhasil mengamankan pelaku NR di rumahnya di Jalan Abadi Lorong Meohai, Kelurahan Kolakaasi Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka,”ucap Ginting, Rabu (22/9/2021).
Lanjutnya, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan Brutto 1.002, 97 Gram, dan modus pelaku menyebar narkotika tersebut dengan cara system tempel dan sesuai dengan perintah dari pengendali berinisial KU.
Dan Pasal yang disangkakan untuk pelaku Pasal 132 Ayat (1) Junto Pasal 114 Ayat(2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Pidana Mati , Pidana Penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 Tahun dan pidana penjara paling singkat 6 Tahun.
Reporter : Krismawan
Editor : M Rasman Saputra