KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Kelangkaan minyak goreng dipasaran, membuat DPRD Kendari bersama Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM setempat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah swalayan di ibukota Sulawesi Tenggara, Rabu (2/3/2022).
Ketua DPRD Kendari, Subhan mengatakan, sidak yang dilakukan hari ini untuk melihat kondisi di lapangan secara langsung terkait kelangkaan minyak goreng, dimana kondisi tersebut dialami secara nasional. Jadi, tidak hanya secara nasional.
Didampingi Ketua Komisi I DPRD Kendari, Rizki Brilian dan Ketua Komisi III, Rajab Jinik beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Kota Kendari. Subhan menerangkan, sidak kali ini pihaknya membagi dua tim, dimana tim yang satu dipimpin Ketua Komisi II, Andi Sulolipu.
“Kami menyisir swalayan dan distributor untuk mengetahui stok minyak goreng mereka, dan rata – rata itu kosong. Dikarenakan pengiriman dan juga pembatasan jatah minyak goreng itu sendiri dari pusat,” jelasnya pada kendariaktual.com, Rabu (2/3/2022).
Dia menambahkan, tidak hanya memantau ketersediaan minyak goreng namun juga harga. Dirinya berharap kondisi ini bisa segera teratasi dan kembali normal.
“Berdasarkan informasi yang diperoleh saat ini sebanyak 6 ribu liter sedang dalam proses distribusi, kita bersyukur sekali akan hal itu,” tuturnya.
Selanjutnya masih dia, tinggal bagaimana mengawasi pendistribusiannya hingga ke masyarakat termasuk harganya sesuai yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Kami menghimbau kepada distributor, kondisi semacam ini jangan sampai dimanfaatkan. Dalam hal ini penimbunan minyak goreng. Jika terjadi, maka akan kami usulkan adanya sanksi tegas. Misalnya pencabutan izin atau penutupan,” terang Subhan.
Subhan menambahkan, pihaknya akan terus mengawasi hingga kondisi kembali normal.
Sidak juga diikuti, Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Kendari , Ambo Aco R.
Sidak dilakukan di beberapa swalayan dan distributor. Diantaranya, Indogrosir, PT. Indomarco, dan Swalayan Marina.
Sementara itu, Kepala Gudang PT. Indomarco, Arnold, mengatakan, ditempat ini khusus minyak goreng merk Bimoli tidak ada merk lain dan itu stoknya sudah tiga bulan kosong.
Di tempat berbeda, Swalayan Marina bahkan menerapkan peraturan bagi masyarakat yang ingin membeli minyak goreng yakni “Minimum belanja Rp 50 ribu berhak 1 pcs minyak goreng”.
Diungkapkan Sri selaku Koordinator Area Marina, aturan itu dibuat untuk membatasi penimbunan atau dijual kembali oleh oknum.
“Kita lakukan sebenarnya agar masyarakat lain bisa dapat minyak,”tukasnya.
Reporter : Nurul
Editor : Rasman