KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Seorang pemuda asal Lr Roda Kelurahan Gunung Jati FR (16) harus berurusan dengan pihak kepolisian akibat ketahuan memiliki 7 anak busur dan satu buat ketapel.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, tersangka FR saat ini berada di Polsek Kemaraya setelah ditangkap Minggu (29/5/2022). Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah melakukan dugaan membawa dan menguasai Senjata tajam.
“Kronologis kejadian pada Minggu 29 mei 2022 sekitar pukul 13.00 Wita tersangka FR, bersama rekannya bernama N dan O Pergi ke tempat wisata air jatuh di Jl. Lasolo dan setibanya di depan gerbang tempat wisata tersebut FR dan rekannya tidak jadi masuk karena tidak memiliki uang untuk membayar masuk dlm wisata air jatuh,”jelasnya pada kendariaktual.com, Senin (30/5/2022).
Setelah tidak bisa masuk terang Kasar Reskrim, FR dan rekannya hendak pulang namun di tahan oleh penjaga gerbang wisata. Tetapi FR hendak lari namun di kejar oleh beberapa orang yang berada di depan gerbang wisata tersebut dan FR tertangkap kemudian didapatkan benda tajam berupa tujuh buah mata busur dan satu kertapel.
“Tersangka FR sebelum diserahkan ke Polsek Kemaraya diamankan oleh warga di tempat wisata aor jatuh jalan Lasolo,”ungkapnya.
Akibat tindakannya ini tutur Fitrayadi, tersangka dikenai pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara.
Reporter : Yudhistira
Editor : Rasman