KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Alasan menghidupi empat orang istri, seorang pria berinisial S (50) warga Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan Tim Jatanras Polda Sultra Rabu (8/9/2021) karena mengaku sebagai dukun sakti yang dapat menggandakan uang.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sultra, AKBP Bambang Wijanarko dalam konferensi pers pengungkapan tersangka di Mapolda Sultra mengatakan, pelaku menipu para korbannya dengan dalih akan menggandakan uang secara gaib.
“Dalam proses itu, tersangka mengatakan kepada para korbannya akan menarik uang secara gaib, jadi meminta kepada para korbannya untuk membantu memberikan biaya. Tersangka juga terkadang meminta untuk dibelikan kambing atau sapi dengan alasan untuk melakukan ritual penggandaan uang harus menggunakan darah dari hewan ternak tersebut,” ujarnya kepada awak media Kamis (9/9).
Sebanyak empat belas orang menjadi korban, dan baru delapan yang sudah menjalani pemeriksaan dengan total kerugian mencapai Rp237 juta.
Bambang memaparkan, nominal yang para korban berikan kepada pelaku bervariasi ada yang Rp3 juta, Rp5 juta, Rp15 hingga Rp50 juta, dengan harapan uang tersebut dapat dilipat gandakan.
“Praktek ini dilakukan pelaku sejak 2016 hingga awala 2021. Pelaku mengaku terinspirasi dari kasus Dimas Kanjeng yang beberapa waktu lalu sempat menjadi pemberitaan besar,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan para korban, ritual penggandaan uang tersebut pelaku lakukan di rumah gubuk berlantai dua yang ada di lahan sawah miliknya.
“Para korban tidak tahu ritualnya seperti apa. Untuk menipu para korban, ada kalanya pelaku mengumpulkan mereka di rumah sawah miliknya, kemudian mengumpulkan uang untuk digandakan. Setelah itu pelaku izin lantai dua dan berpesan untuk tidak diganggu karena akan melakukan ritual,” terangnya.
Lanjutnya, Tidak beberapa lama para korban secara bergiliran disuruh naik ke lantai dua diperlihatkan dari depan pintu bahwa uang yang mereka serahkan telah berlipat ganda. Namun mereka tidak diizinkan melihat secara dekat sehingga tidak bisa memastikan apakah uang tersebut asli atau palsu.
Setelah itu pelaku melanjutkan ritualnya dengan cara mengubur uang tersebut selama berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan , dan berpesan kepada para korban untuk tidak menggalinya agar ritual berhasil.
Kasus ini terungkap setelah salah seorang korban tidak sabar dengan hasil penggandaannya. Sehingga menggali liang tempat dimana uang tersebut dikubur. Namun, bukannya uang berlipat ganda yang didapatkan, melainkan kardus yang telah rusak dan berisikan uang palsu.
“Saat korbannya mengkonfirmasi hal tersebut, pelaku berdalih bahwa hal terjadi karena melanggar aturan yang telah dikatakan sebelumnya. Kemudian pelaku menawarkan untuk melakukan ritual ulang,” bebernya.
Namun, kejahatan pelaku terungkap setelah pada korban yakin bahwa uang tersebut memanglah uang palsu yang di cetak sendiri oleh pelaku dengan cara memprint. Sedangkan uang yang mereka setorkan telah diambil oleh dukun bodong tersebut. Atas kejadian itu para korban melapor ke Polda Sultra.
“Barang bukti yang kami amankan yakni uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 1.002 lembar,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 ayat 1 dan 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Reporter : Krismawan
Editor : Wahyu