Melanggar Tata Ruang, Pemkot Sambangi Industri Furniture di Puuwatu

Kendari864 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kota Kendari mengunjungi gudang PT. Surya Andalan Timur yang bergerak di industri furniture di jalan Chairil Anwar Puwatu, Jumat (7/8/2020).

Kunjungan ini dilakukan untuk melihat aktivitas industri yang dinilai tidak sesuai dengan lokasi peruntukkannya.

Sekretaris daerah Kota Kendari Nahwa Umar mengatakan, kunjungan ini untuk mengecek kesesuaian antara izin yang dimiliki dengan kondisi lapangan.

Dalam dokumen izinnya PT. Surya Andalan Timur hanya mendapat izin pemanfaatan gudang di lokasinya di Kelurahan Puuwatu, namun kenyataanya pihak perusahaan melakukan pengolahan furniture dari setengah jadi menjadi barang jadi.

“Sekarang yang ada izin gudang belum ada izin industri jadi harus mulai dipikirkan untuk memindahkan industri karena tidak sesuai peruntukannya,” jelasnya.

“Sebaiknya mulai sekarang bapak berfikir kalau mau melanjutkan izin ini (industri) mencari lokasi lokasi yang sesuai dengan tata ruang, bisa berkoordinasi dengan PU. Yang telah di lokasi yang di tetapkan (kawasan industri Nambo) lokasinya strategis dekat dengan pelabuhan,” tegas Sekda.

Sementara itu mewakili pihak manajemen PT. Surya Andalan Timur Mulyadi mengaku, saat awal pengurusan belum ada ketentuan pembagian wilayah tata ruang, sehingga mereka membangun di lokasinya saat ini.

Dia juga meminta, kebijakan Pemerintah Kota Kendari untuk memberi kelonggaran di masa pandemi ini, karena untuk mencari tempat dan mendirikan bangunan baru, membutuhkan biaya tidak sedikit.

“Apalagi dengan kondisi ekonomi sekarang yang melambat, saya kira saya minta pengertian ibu bagaimana untuk mencari solusinya karena kalau kita mau invest lagi rasanya sulit,” jelasnya.

Apalagi, lanjutnya, sejak awal tahun penjualan mereka menurun ditambah situasi pandemi sehingga harus merumahkan karyawan dengan pemotongan biaya gaji hingga 50 persen untuk menghindari keterpurukan.

Sebelumnya, pengajuan izin oleh PT. Surya Andalan Timur ditolak dalam sistem OSS di PTSP karena melanggar sejumlah ketentuan, salah satunya terkait tata ruang.

Reporter : Jamal Hamzah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *