KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari semakin mempermudah pengurusan administrasi kependudukan bagi masywarakat ibukota Sulawesi Tenggara. Kemudahan ini dengan tidak diperlukan lagi surat pengantar RT/RW atau kelurahan bagi masyarakat yang ingin pindah domisili.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Kendari, Iswanto Dongge mengatakan, mengurus administrasi kependudukan di Kota Kendari sudah semakin mudah dan bisa diakses secara online, prosesnya pun tak lagi berbelit-belit.
Salah satunya kata Iswanto, saat ini untuk pindah domisi misalnya, warga kini tak perlu lagi meminta surat pengantar dari RT/RW atau kelurahan.
“Jadi masyarakat yang ingin pindah domisili kini tidak tidak perlu repot lagi mengurus surat pengantar dari RT/RW maupun Kelurahan. Warga yang ingin pindah domisili bisa dilakukan cukup dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK) kepada petugas kami, “jelasnya, pada kendariaktual.com, Minggu (30/1/2022).
Diungkapkanya, saat ini pihaknya terus berusaha mempermudah layanan bagi masyarakat di Kota Kendari. Terlebih lagi sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 96 tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 108 tahun 2019 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
“Kebijakan peniadaan surat pengantar sudah diinstruksikan Wali Kota Kendari. Pada dasarnya, pimpinan terus berupaya menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, dan gratis,”ungkapnya.
Namun begitu tuturnya, surat pengantar tetap digunakan jika masyarakat yang pindah domisili namun belum terdaftar dalam database dukcapil atau untuk keperluan pembuatan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Begitu pula bagi warga yang ingin pindah domisili antar provinsi. Masyarakat tetap mengurus surat pengantar atau Surat Keterangan Pindah (SKP) dari tempat asal.
“Kalau baru mau urus NIK tentu harus pakai pengantar. Selain itu juga pindah domisili antara kabupaten itu tanpa surat pengantar dibolehkan,” tuturnya.
Reporter : Erviana Hasan
Editor : Rasman