KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Tiga Terdakwa kasus dugaan korupsi Penyalahgunaan Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan (IPPKH) dan Penerbitan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) oleh PT. Toshida Indonesia menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Rabu (19/1/22). Dimana dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menuntut ketiga terdakwa dengan tuntutan yang berbeda.
Ketiga terdakwa yang mengikuti persidangan yakni BHR selaku mantan Plt Kepala Dinas ESDM Sultra, YSM selaku mantan Kabid Minerba ESDM Sultra dan UMR sebagai General Manager PT. Toshida. Ketiganya dituntut berbeda.
Salah satu JPU kasus PT Toshida yang merupakan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kendari, Bustanil Nadjamuddin Arifin mengatakan, tuntutan pidana untuk masing-masing terdakwa berbeda-beda, tergantung peran dan fakta perbuatan masing-masing terdakwa dari hasil pemeriksaan di persidangan.
“Tuntutannya berbeda karena tergantung peran dan fakta perbuatan masing-masing Terdakwa,” ujar mantan Kasi Pidsus Bombana itu
Mantan Kasi Pidsus Kejari Konawe ini membeberkan bahwa terdakwa BHR dituntut pidana penjara selama sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta subsidair delapan bulan masa kurungan.
Selanjutnya terdakwa YSM yang merupakan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) dituntut pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta subsidair delapan bulan masa kurungan.
Kemudian, terdakwa UMR dituntut pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta subsidair delapan bulan masa kurungan.
“Hal itu sesuai Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” beber Deden sapaan akrab Kasi Intel Kejari Kendari itu.
Sebelumnya penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi tenggara menetapkan lima orang tersangka dalam perkara yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.495.216.631.168,.
Namun baru ada tiga orang yang diajukan ke persidangan, sedangankan Tersangka AA masih sementara menjalani pemeriksaan oleh Penyidik dan Tersangka LSO selaku Dirut PT. Toshida belum menghadiri Panggilan Penyidik.
Untuk diketahui tim penuntut umum Kejari Kendari pada sidang PT Toshida Indonesia di PN Kendari yakni, Malino SH, Budhi Santoso SH, Arifin Diko SH, dan Bustanil N Arifin SH,
Sedangkan susunan Majelis Hakim pada siding dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus Penyalahgunaan IPPKH dan RKAB PT Toshida Indonesia yaitu, Ketua Majelis I Nyoman Wiguna, Hakim Anggota Arya Putra Negara Kutawaringin, Wahyu Bintoro, Darwin Pandjaitan, Ewirta Lista Pertaviana, dan panitera pengganti La Ode Alisabir.
Perlu diketahui, tindak Pidana yang dilakukan oleh PT Toshida berbentuk tidak membayarkan kewajiban kepada negara. Perusahaan ini melakukan penambangan secara ilegal karena izin yang dimiliki oleh PT Toshida Indonesia telah dicabut oleh pemerintah.
Dimana mereka tetap melakukan aktivitas penambangan di Kabupaten Kolaka, Sultra, meskipun kasus sudah ditingkatkan ke penyidikan.
Bahkan PT Toshida Indonesia diduga merugikan negara karena tidak membayar dana program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dan tidak membayar penerimaan negara bukan pajak, yang nilainya sudah ditentukan dalam dokumen rencana kerja dan anggaran belanja 2019 dan 2020.