KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Mimbar Peradaban Indonesia Sulawesi Tenggara (Mimbar) mendesak DPRD Sultra untuk segera memanggil pimpinan PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI). Pasalnya perusahaan tersebut diduga tidak menerapkan K3 yang berdampak pada keselamatan pekerjanya.
Ketua Mabar La Ode Lino mengatakan, salah seorang karyawan PT KDI telah meninggal dunia saat bekerja. Dugaan awal adanya pelanggaran undang-undang no 1 Tahun 1970 tentang K3 yang tidak diterapkan oleh perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Langgikima tersebut.
Untuk itu ungkapnya, pihaknya mendesak DPRD Sultra untuk memanggil Direktur PT KDI serta instansi terkait atas terjadinya kecelakaan kerja yang diduga akibat tidak diterapkannya K3 di Wilayah kerja perusahaan tersebut.
“Jika memang benar tidak diterapkannya K3 dalam operasional PT KDI maka perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana,”jelasnya dalam orasinya di kantor DPRD Sultra, Rabu (12/2/2025).
Selain itu katanya, pihaknya meminta inspektur pertambangan untuk menghentikan segala aktivitas yang dilakukan oleh PT KDI atas kejadian meninggalnya karyawan yang diduga disebabkan tidak diterapkannya K3.
Menyikapi permintaan Mabar Sultra, Anggota Komisi IV DPRD Sultra Harmawati menuturkan, seluruh aspirasi dari Mabar Sultra telah diterima dan pihaknya akan segera menindak lanjitinya.
“Terkait persoalan ini kami akan segera menjalankan Rapat Dengar Pendapat dengan menghadirkan seluruh pihak terkait,”tuturnya.
Menyikapi hal tersebut Anggota komisi IV DPRD Sultra Hj. Harmawati enuturkan, hal ini sangat positif untuk masyarakat Sultra. berbicara K3 sangat penting dalam dunia kerja, dengan tujuan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja. pemenuhan standar K3 yang baik akan mengurangi resiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Ditambahkannya, kewajiban pengusaha meng implementasi dengan penyediaan Alat perlindungan, dan memberikan sosialisasi pada pekerja pentingnya K3.
“Kami mendorong Pemerintah dalam hal ini Dinas Nakertrans agar Pengusaha wajib untuk menyediakan lingkungan kerja yang Aman dan Sehat sesuai Peraturan perundang-undangan yang Berlaku. Selanjutnya kami akan laporkan ke Ketua Komisi IV, Agar mengambil langkah selanjutnya,”tuturnya.
Reporter : Nerlin
Editor. : Rasman