KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melakukan pemanggilan terhadap 2 dari 4 orang pelaku yang terjerat kasus korupsi skandal penerbitan izin tambang PT Thosida Indonesia.
Asisten Intelijen Kejati Sultra, Noeradi mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pemanggilan secara patuh kepada dua tersangka yakni LSO, Direktur Utama PT Toshida Indonesia dan YSM, Mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sultra.
“Ada empat pelaku yang terjerat kasus yang dua sudah kami tahan, kemudian untuk tersangka LSO saat ini sudah mengirimkan surat keterangan sakit dari dokter. Sedangkan YSM sampai saat ini belum memberikan keterangan kepada penyidik,” ungkap Noeradi Jumat, (25/6/2021)
Ia juga menambahkan, kedua pelaku kemarin tidak sempat hadir karna kedua palaku LSO sedang berada dirumah sakit dan YSM belum memberikan keterangan. Kedua pelaku ini akan dilakukan pemanggilan secara patuh lagi, dan untuk saat ini kedua tersangka belum masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena mekanismenya belum sampai disitu.
“Tapi nanti kalau misalnya tidak sesuai SOP maka akan di tetapkan sebagai DPO,dan pihak kamipun belum bisa memastikan jika kedua pelaku hadir akan dilakukan penahanan karena hal ini wewenang penyidik yang akan disampaikan kepada pimpinan,”tuturnya..
Reporter : Krismawan
Editor : M Rasman Saputra