Libatkan Anak, Mucikari Prostitusi Online Ditangkap

Hukum & Kriminal325 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Kepolisian Sektor (Polsek) Mandonga berhasil mengamankan pelaku DSN (25) atas dugaan sebagai mucikari prostitusi online anak di bawah umur dengan cara Booking Out (BO) di sebuah hotel Pondoku, di jalan Jend Ahmad Yani, Kelurahan Kadia, Kota Kendari.

Kapolsek Mandonga, AKP Ketut Arya Wijanarka mengatakan, kejadian bermula pada saat orang tua korban mencari anaknya yang belum pulang beberapa hari. Dan saat ibu korban mencari anaknya di rumah temanya namun korban tidak ada. Saat mendapat informasi bahwa korban ada disebuah hotel namun korban tidak ada, lalu ibu korban mendatangi rumah DSN dan ternyata korban sedang berada di rumah DSN.

“Sehingga orang tua korban marah-marah kepada anaknya dan pelaku, sehingga anaknya menceritakan kejadianya tersebut bahwa pelaku ini sudah menjual korban dengan cara open BO di salah satu hotel Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kadia, Kota Kendari,” ungkap Wijarnaka, Kamis (3/6/2021).

Setelah mendengar cerita anaknya, ibu korban langsung menghubungi pihak kepolisian. Dan polisi bergerak cepat menangkap pelaku.

“Berdasarkan pengakuan, pelaku memperdagangkan korban dengan cara open BO kepada laki-laki hidung belang dengan tarif Rp 600 ribu sekali kencan. Dari Rp600 ribu, korban hanya diberi bagian Rp100 ribu,” jelasnya.

Atas dasar melakukan eksploitasi seksual terhadap anak dan atau melarikan perempuan yang belum dewasa.

Pelaku dikenakan Pasal 88 Jo Pasal 76I UU. RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah penganti undang-undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU.RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Subs Pasal 332 Ayat (1) KUHP.

Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman penjara 7 tahun, maksimal 10 tahun.

 

Reporter : Krismawan
Editor : Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait