KENDARIAKTUAL. COM, TIRAWUTA- Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara kembali menyodorkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran (TA) 2019 kepada pihak DPRD Koltim untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penyerahan yang terkemas dalam paripurna tersebut, berlangsung pada Selasa (28/7/2020).
Penyerahan LKPJ merupakan agenda wajib eksekutif kepada legislatif, tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir. Tujuannya guna mengetahui pencapaian pemerintah daerah dalam menggunakan APBD sepanjang tahun 2019.
LKPJ Pemda Koltim tahun 2019 cukup menarik. Sebab daerah kembali mengalami Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang angkanya cukup membuncit. SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode
anggaran.
Jika tahun 2018 lalu, Pemda Koltim memiliki SiLPA hingga mencapai 35 miliar lebih, maka ditahun 2019 justru SiLPA daerah naik hingga mencapai 44 miliar lebih.
Dalam LKPJ Pemda Koltim disebutkan bahwa tahun 2019 lalu, jumlah pendapatan daerah mencapai Rp 721,9 miliar. Belanja daerah mencapai Rp 707,3 miliar, sementara surplus mencapai Rp 14,5 miliar.
Untuk pembiayaan tahun 2019 meliputi penerimaan sebesar Rp 33,4 miliar, pengeluaran mencapai Rp 3,9 miliar. Sehingga selisih antara penerimaan dan pembiayaan/pengeluaran setelah dikurangi (disebut juga pembiayaan netto) sebesar Rp 29,5 miliar.
Jika jumlah surplus Rp 14,5 miliar ditambahkan dengan jumlah pembiayaan netto sebesar Rp 29,5 miliar, maka akumulasi SiLPA tahun 2019 mencapai Rp 44 miliar lebih.
Menurut kajian fiskal dari Kementerian Keuangan RI banyak faktor yang menyebabkan adanya SiLPA. Namun faktor penyebab paling umum adalah penyerapan anggaran belanja yang tidak maksimal.
Untuk periode Tahun Anggaran 2011-2015 di seluruh daerah provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia, ditemukan bahwa penyerapan anggaran belanja yang tidak maksimal disebabkan antara lain oleh kelemahan pada rencana atas tahapan pelaksanaan kegiatan.
Selain itu ada juga kelemahan pada sumber daya manusia (SDM), baik jumlah dan kualitas yang relatif terbatas. Adanya frekuensi penggantian atau rotasi pejabat yang cukup tinggi serta beban volume pekerjaan terlalu besar.
SiLPA juga dapat terjadi karena adanya tambahan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) dan pemberlakuan peraturan pelaksanaan anggaran di tengah tahun anggaran berjalan. Hal itu berasal dari proses pelaksanaan lelang seperti gagal lelang, jangka waktu yang pendek, keterbatasan bahan baku, dan faktor musim.
Dimata Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sultra, kinerja Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur dalam hal pengelolaan keuangan daerah tahun 2018 dan 2019 justru membaik. Bahkan, BPK sampai memberikan lembaran penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dua kali berturut-turut.
Dalam postingan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Koltim tertanggal 30 Juni 2020 menuliskan bahwa menurut Kepala BPK RI perwakilan Sultra, M Ali Asyihar, Pemda Koltim meraih WTP karena mampu memenuhi empat kriteria penilaian dengan sangat baik. Yakni, penyajian laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kemudian dalam pelaporan keuangan itu sudah mengungkapkan seluruh informasi keuangan secara cukup sesuai ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Lalu, sudah sesuai dengan penerapan Sistem Pengendalian Interen Pemerintah (SPIP).
“Keempat, tindaklanjut atas berbagai permasalahan tahun-tahun sebelumnya bisa dituntaskan dengan baik. Untuk itu, BPK memberikan predikat WTP kepada Pemda Koltim untuk pengelolaan keuangan Tahun 2019,” tutupnya (seperti dituliskan).
Opini WTP sebetulnya diberikan jika auditor tidak menemukan kesalahan yang material secara keseluruhan dari laporan keuangan. Dan laporan keuangan dibuat sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku (SAK). Dengan kata lain, laporan keuangan akan mendapatkan opini WTP jika memenuhi kondisi seperti berikut:
*Bukti audit yang dibutuhkan lengkap
*Ketiga standar umum telah diikuti sepenuhnya dalam perikatan kerja
*Laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku dan konsisten
*Tidak terdapat ketidakpastian yang cukup berarti mengenai perkembangan di masa depan (going concern)
Predikat berupa WTP bukanlah jaminan atas tidak terjadinya ‘kecacatan’ dalam mengelolah keuangan daerah. Adanya SiLPA menunjukan titik lemah dalam penyerapan anggaran.
Besaran dana SiLPA sebesar 44 miliar tahun 2019 itu jika didukung dengan perencanaan yang baik maka bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan. Apalagi, di Kabupaten Koltim sendiri masih banyak jalur-jalur kabupaten yang belum teraspal seperti ruas jalan Kecamatan Mowewe-Uluiwoi-Ueesi.
Laporan : Adinda Putri Amelia