KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari mencatat setidaknya ada 40 orang pekerja yang di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dari berbagai perusahaan, akibat dampak dari pandemi Covid-19. Hal itu diungkapkan oleh Direktur LBH Kendari, Anselmus Masiku, kepada awak media, Sabtu (12/12/2020).
Anselmus Masiku menjelaskan, proses PHK para pekerja itu diawali dengan dirumahkannya karyawan. Lalu, tidak ada kepastian terhadap pekerja yang berstatus harian lepas. Ia pun menyayangkan, status pekerjaan seperti itu sangat rentan di-PHK tanpa mendapat hak-haknya sama sekali.
“Padahal pekerja telah menjual tenaganya kepada pengusaha, dan telah memberikan laba. Namun penghargaan perusahaan terhadap pekerja sangat minim,” ujarnya.
Selain masalah PHK, menurutnya LBH Kendari masih banyak perusahaan yang membayar karyawannya di bawah upah minimum yang ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan catatan LBH, perusahaan yang membayar karyawannya di bawah upah minuman di antaranya, PT Cilacap Fishing Industruy, PT Brilian Plaza, PT KML dan PT Sultra Tuna. Ia mengaku, adanya pembayaran upah dibawah minimum menunjukan bahwa lemahnya pengawasan pemerintah terhadap hak-hak pekerja di Sultra, khususnya Kota Kendari.
“Seharusnya pengawas ketenagakerjaan bekerja lebih maksimal, agar dapat mengawasi dan menegur serta memberikan pembinaan kepada pengusaha yang melakukan pembayaran dibawah upah minimum,” tutupnya.
Penulis: Randi Ardiansyah