KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Dinas Lingkungan Hidup bersama Kehutanan (DLHK) Kota Kendari bersama Satpol PP Kota Kendari, mencopot semua banner ataupun baliho yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2014.
Salah satu banner atau baliho yang menjadi sorotan DLHK dan Satpol PP Kota Kendari, yakni banner ASR (Andi Sumangerukka). Di mana banner tersebut memuat foto Andi Sumangerukka yang terpasang di pinggir jalan protokoler Kota Kendari.
Kepala Bidang (Kabid) Satpol PP bagian Penertipan Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Hasman Dani mengatakan Sebelum melakukan penertiban, pihaknya sudah memberikan berkordinasi kepada pihak pemasang untuk menurunkan sendiri baliho yang melanggar Perda itu.
“Kami sudah berikan waktu pihak pemasang tiga hari dan mereka sudah mulai memindahkan tapi belum semua,”jelasnya pada kendariaktual.com, Jumat (30/9/2022).
Ia juga menambahkan, pihaknya bersama DLHK akan kami lepas karna sudah melewati hari yang ditentukan.
“kami akan menertipkan Perda dengan mencopot semua banner dan baleho yang melanggar” tegasnya.
Reporter : Idris
Editor : Wahyu