KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI —Warga Aceh betinisial ZH yang ditangkap satuan renarkoba Polda Sulawesi Tenggara membawa narkoba jenis sabu terancam hukuman seumur hidup.
Direktyr Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono mengatakan, akibat tindakan yang dilakukan oleh ZH dengan membawa Narkoba sebanyak 1 kg, tersangka terserah Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Akibat tindakan pelaku ini maka dia terancam penjara seumur hidup atau hukuman mati,”jelasnya pada kendariaktual.com, Senin (6/2/2023).
Dirresnarkoba Polda Sultra menambahkan, tersangka ZH berhasil ditangkap setelah pihaknya memdapatkan informasi dari bagaa ada seseorang yang membawa narkoba dari jakarta menuju Kendari.
OLeh karena itu ungkapnya, pihak kepolisian langsung melaksanakan penangkapan terhadap ZH saat tiba di Bandara Haluoleo Kendari.
“Berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku narkoba jenis sabu yang dibawahnya ini berasal dari Kualanamu Medan menuju Jakarta dan selanjutnya Kemdari,”terangnya.
Selain itu dituturkannya, pelaku ZH ini merupakan jaringan pengedar narkoba antar provinsi.
Reporter : Dandy
Editor : Rasman