KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Tidak menginginkan Polemik di SMK 4 Konawe berlarut-larut, Kapolsek Wanggeduku Ipda Kasibun melakukan mediasi antara kepala sekolah lama Safruddin dan Kepala sekolah SMK 4 Konawe yang baru Irwan.
Ipda Kasibun mengatakan, untuk Polemik yang terjadi di SMK 4 Konawe ini pihaknya meminta seluruh pihak untuk mematuhi peraturan yang ada. Peraturan yang dimaksudkannya yakni, Eks Kepala SMK 4 Kendari Safruddin hendaknya mematuhi SK 231 tentang pengangkatan Kepala sekolah se Sultra.
Untuk itu sebagai aparatur pemerintah kata Kapolsek, Safruddin dan Irwan harus mematuhi produk yang dikeluarkan pemerintah. Salah satunya, patuh dengan produk Pemerintah Provinsi Sultra berupa sk 231 yang ditanda tangani langsung oleh Gubernur Sultra.
“Tujuan saya melakukan mediasi adalah bagaimana kedua pihak tidak saling mengganggu dan bisa berdampak pada ketertiban masyarakat,”jelasnya pada kendariaktual.com, Kamis (11/5/2023).
Untuk itu tuturnya, dengan adanya mediasi ini kedua pihak bisa mematuhi aturan yang ada. Kalaupun masih ada yang belum puas dengan SK Nomor 231 tersebut pihaknya mempersilahkan menempuh jalur hukum yang telah ada.
Dengan begitu lanjutnya, tidak ada lagi ketidak puasan dari Eks Kepala SMK 4 Konawe Safruddin dan Kepala SMK 4 Konawe saat ini Irwan bisa menjalankan tugasnya masing-masing sesuai dengan SK 231 tahun 2013.
“Sebagai pendidik hendaknya bisa memberikan contoh yang baik buat masyarakat. Jadi Polemik yang terjadi SMK 4 Konawe ini sudah selesai dimana keduanya sepakat mematuhi SK 231,’tuturnya.
Sementara itu mantan Kepala SMK 4 Konawe Safruddin menukaskan, pihaknya skan mematuhi aturan yang ada dan tidak akan mengganggu proses belajar mengajar di SMK 4 Konawe.
Namun begitu lanjutnya, pihaknya akan tetap melakukan proses hukum di Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari.
Terkait proses sertijab, pihaknya belum mau melakukan itu sampai diperlihatkan SK asli dari penetapan Irwan sebagai Kepala SMK 4 Konawe.
“Persoalan pak Irwan hendak menjalankan tugas kami persilahkan. Tetapi untuk sertijab kami belum bisa lakukan sebelum SK Asli diperlihatkan dan hal ini merupakan arahan dari pengacara saya,”ungkapnya.
Selain itu juga tambahnya, hingga saat ini dirinya juga belum menerima surat keputusan penugasannya di sekolah mana setelah tidak menjadi Kepala SMK 4 Konawe
“Persoalan pak Irwan hendak menjalankan tugas kami persilahkan. “ungkapnya.
Adapun Kepala SMK 4 Konawe Irwan menukaskan, pihaknya akan tetap patuh pada aturan yang ada dan keputusan yang dikeluarkan pemerintah daerah.
“Saya intinya akan patuh dan berterima kasih banyak pada pak Kspolsek Wanggeduku yang menyediakan waktu dan tempat untuk mediasi Polemik disekolah yang saya pimpin”tukasnya.
Reporter : Deri Irawan
Editor : Rasman