KENDARIAKTUAL.COM,ANDOOLO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan (Konsel),Sulawesi Tenggara (Sultra) jalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Konsel tentang penanganan masalah hukum di bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Kerja sama yang ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara KPU dan Kejari Konsel dilaksanakan di Kantor KPU Konsel, pada, Kamis (3/9/2020).
Ketua KPU Konsel, Aliudin mengungkapkan dengan dilakukannya MoU antara KPU dan Kejari Konsel semua tahapan pelaksanaan Pilkada dapat berjalan dengan baik.
Dengan demikian, kata Aliudin MoU hari ini sangat penting dalam hal bantuan hukum, ketika ada gugatan nantinya.
“Kita berharap ini bagian dari preventif kita, antisipasi kita sewaktu-waktu KPU menghadapi masalah hukum,” kata Aliudin
Untuk itu, sambung Aliudin, mulai hari ini kita niatkan untuk bersama mengawal satu demi satu tahapan agar berjalan sesuai koridor dan ketentuan undang-undang yang berlaku.
“Dengan iktiar kita bersama, semoga dengan MoU ini, pelaksanan Pilkada di Konsel bebas dari sengketa, tuntutan dan gugatan,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, Kajari Konsel, Aprilliana Purba mengatakan MoU antara KPU hari ini merupakan salah satu implementasi agar pilkada ini berjalan dengan baik.
“Dengan telah ditandatanganinya MoU ini maka Kejaksaan sebagai pengacara negara akan secara langsung mendampingi KPU Konsel dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum di Pilkada ini,” terangya.
Selain itu, Jaksa Pengacara Negara memberikan pendampingan dan bantuan hukum baik litigasi dan non litigasi terhadap penyelenggaraan tugas pokok KPU agar penyelenggaraan pemilukada dapat berjalan dengan baik dan lancar.
“Dengan harapan Pilkada tahun ini berjalan dengan baik,”pangkasnya.
Reporter : Muhammad Anca