KPU Konsel Minta Calon Patuhi Aturan Alat Peraga Kampanye

Konawe Selatan464 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM,ANDOOLO – KPU Konawe Selatan (Konsel), meminta agar para calon bupati dan wakil bupati diwilayah itu mematuhi aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Hal ini disampaikan  Komisioner KPU Konsel divisi sumber daya manusia (SDM) dan Partisipasi masyarakat, Seni Marlina saat diwawancarai. Selasa (27/10/2020).

Seni menjelaskan, ada beberapa poin yang dilarang untuk melakukan memasang APK. Contohnya, seperti di rumah sakit dan pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah seperti lembaga pendidikah sekolah maupun tempat ibadah.

“Jadi kami tekankan kepada seluruh tim calon, agar dalam melakukan sosialisasi dan pemasangan APK dan BK untuk tetap selalu memperhatikan peraturan KPU yang telah ditetapkan,” Kata Seni.

Seni menambahkan, APK dan Bahan Kampanye (BK) yang diserahkan kepada Liaison Officer (LO) masing-masing paslon merupakan APK dan BK yang difasilitasi oleh KPU Konsel.

Ditempat yang sama, Kasubag Teknis dan Humas KPU Konsel Gusti. NG. Wiradana, menjelaskan, adapun APK dan BK yang di serahkan kepada masing-masing LO paslon masing-masing berjumlah tujuh item. Masing-masing untuk APK tiga item kemudian BK empat item.

“Untuk APK, terdiri dari Baliho ukuran 3×5 cm berjumlah 5 lembar, kemudian Umbul-umbul ukuran 0,5 x 4 berjumlah 175 lembar dan spanduk ukuran 1×6 sebanyak 351,” urainya.

Adapun untuk BK yang terdiri dari empat item, tambah Gusti yakni selembaran/flayer Ukuran 9,9×21 cm berjumlah 15.106 lembar, Brosur/leaflet ukuran 21×29,7 cm, pamplet ukuran 21×29,7 cm kemudian poster ukuran 40×60 cm yang juga 15.106 lembar.

Ia menjelaskan, dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 dan diubah menjadi PKPU Nomor 11 Tahun 2020 disampaikan bahwa APK selain yang difasilitasi KPU, paslon dapat menambahkan dan menambahkan penambahan itu, KPU Kabupaten telah membuat satu keputusan yang mengatur hal tersebut.

“APK itu maksimal penambahannya 200 persen dari APK yang difasilitasi oleh KPU jika paslon ingin menambah, namun demikian harus sesuai desain dan ukuran yang ditetapkan oleh KPU, sementara untuk bahan kampanye, diperbolehkan juga melakukan penambahan sebanyak 100 persen dari yang difasilitasi KPU,” pungkasnya.

Reporter  : Muhammad Anca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *