Kota Kendari Harus Bebas dari Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Advetorial1513 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Sekretaris Daerah Kota Kendari Ridwansyah Taridala meminta seluruh pemangku kebijakan dan masyarakat untuk berperan aktif untuk menghentikan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah itu.

Hal ini dilakukan untuk menunjang program Pemerintah Kota Kendari dalam menyukseskan program meraih predikat Kota Layak Anak utama.

“Jika semua berperan tidak ada lagi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Kendari ini. Hal ii juga bisa menunjang program kita meraih pengharagan kota layak anak kategori utama, ” kata Sekda Kota Kendari Ridwansyah Senin (22/7/2024).

Ilustrasi

Ia mengatakan bahwa saat ini Kota Kendari merupakan kota layak anak atau KLA dengan kategori ‘Nindya’ pada tahun 2023 ini. Jadi untuk seluruh elemen, baik dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, camat, lurah, dan seluruh masyarakat untuk membantu menghentikan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Saya meminta untuk tidak melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak lagi. Stop kekerasan kepada anak dan perempuan,” katanya.

Ia menyebutkan bahwa pihaknya juga telah melakukan kegiatan evaluasi untuk wilayah ramah anak di Kota Kendari, kekerasan terhadap anak dan perempuan dihilangkan, bahkan harus ditiadakan lagi.

ilustrasi

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kendari Haslita menambahkan untuk menyikapi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, perlu dilakukan tiga upaya untuk menanganinya.

Pertama melakukan tindakan pencegahan, kemudian melakukan tindakan perlindungan, dan yang terakhir kami melakukan tindakan penanganan.

Pemkot Kendari menerima penghargaan kota layak anak kategori Nindya dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga.

HASLITA

Bintang Puspayoga melalui keterangan resmi, Senin mengatakan bahwa penghargaan kota layak anak tahun ini menunjukkan peningkatan yang begitu signifikan di masing-masing kategori dari tahun sebelumnya.

Hal tersebut merupakan cerminan komitmen dan keseriusan para pemimpin daerah dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan terwujudnya pemenuhan hak dan perlindungan anak di wilayah mereka masing-masing.

“Amanat konstitusi pun mewajibkan negara untuk memenuhi semua hak anak, melindungi anak, dan menghargai pandangan anak sebagaimana tercantum dalam Konvensi Hak Anak yang diratifikasi melalui peraturan perundangan lainnya,” kata Bintang. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *