KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Kepala Desa (Kades) Nanga, Kecamatan Wawonii Timur, Konawe Kepulauan berinisial S ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa.
Saat ini kasusnya sudah masuk tahap dua, pelimpahan tersangka dan barang bukti pada Jumat (25/10/2024).
“Penyidik Kejari Konawe telah melakukan
penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap pada perkara Tipikor penyalahgunaan dana desa Kades Nanga berinisial S,” tulis keterangan Kejari Konawe.
“Terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh penuntut umum di Rutan Kelas II A Kendari selama 20 hari ke depan dan segera akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari,” lanjutnya.
Dijelaskan lebih lanjut, tersangka S diduga menyalahgunakan anggaran dana desa Tahun Anggaran 2023.
Berdasarkan hasil audit perhitungan Inspektorat Kabupaten Konawe Kepulauan, akibat prilaku rasuah yang dilakukan S, negara mengalami kerugian sebesar Rp 562.206.000.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya S dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999.
Reporter : Dandy
Editor : Rasman