KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) DPRD Kendari dipimpin Ketua Komisi III, Rajab Jinik meninjau langsung Klinik Sarlina Saf.
“Tinjau yang kita lakukan ini merupakan tindak lanjut dari RDP yang kita lakukan minggu lalu, kami kesini dengan teman – teman dari Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan (DLHK), dan Dinas Kesehatan Kendari, termasuk lurah dan camat untuk menjelaskan,” terang Rajab Jinik, Senin (15/8/2022).
Rupanya kata dia, ada perubahan aturan dari aturan lama ke aturan baru, untuk Sarina Saf izin yang diajukan pada 2012 adalah izin rumah sakit, kemudian di 2019 berubah mengajukan izin baru yakni klinik utama. Itulah yang menjadi haknya dalam melakukan pemenuhan izin IPAL sebenarnya sudah dilakukan, hanya tinggal dari DLHK yang sedang dalam proses.
“Sebagai tugas kami di DPRD Kendari, kami melakukan pengawasan terhadap investasi yang masuk, diantaranya investasi di bidang kesehatan. Namun kewajiban mereka harus mematuhi aturan yang ada di daerah ini. Jika tidak, kami akan mengajukan kepada pemerintah untuk bertindak tegas,” tutur dia.
Dari tinjau lapangan ini, sambungnya, izin IPAL Sarina Saf itu ada namun sedang dalam pembaharuan. Ini penting diperhatikan, karena limbah ini akan berdampak pada pencemaran kedepan termasuk berdampak pula dengan kesehatan.
Ditempat yang sama, Pelaksana Teknis Klinik Sarina Saf, Gabriela, mengatakan, persoalan IPAL itu sudah ada, tinggal membuat persetujuan teknis. Mengenai hal tersebut, pihaknya sudah mengajukan pada 10 Agustus 2022.
“Jika ada berkas yang kurang, akan dilengkapi dan itu akan dibimbing dari dinas terkait. Jadi tinggal menunggu proses saja,” ungkapnya.
Reporter : Nurul
Editor : Rasman