KENDARIAKTUAL.COM, BURANGA – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) kabupaten Buton utara (Butur) menduga adanya politisasi pada bantuan sosial (Bansos) yang bersamaan dengan stiker Abu Hasan – Ramadio, di kecamatan Kambowa, dinilai merupakan salah satu bentuk pelanggaran
Hal tersebut berdasarkan Penemuan dan pelaporan oleh Masyarakat Pemerhati Demokrasi Pilkada Bersih Buton Utara kepada Bawaslu Buton utara (Butur) pada tanggal 26 November 2020 lalu, terkait dugaan politisasi bansos pada Pilkada Buton Utara
Ketua KIPP Butur, Layosibana Akhirun
Mengatakan tindakan ini pada aspek yang menguntungkan salah satu pasangan calon dan merugikan pasangan calon lainya
“Kami (KIPP) Butur, menilai dugaan pendistribusian bantuan sosial dibarengi stiker bupati petahana adalah bentuk pelanggaran” tegas Akhirun via WhatssApp, Senin, 1/12/2020
Menurut dia, laporan tersebut bisa menjadi pintu masuk untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan bantuan sosial Pemerintah Daerah Buton Utara oleh oknum-oknum
“Jika terbukti bahwa dugaan penyaluran bantuan sosial yang dibarengi dengan pembagian stiker salah satu pasangan calon yang berlaga di Pilkada serentak tahun 2020 itu terjadi, maka itu adalah bentuk atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon dan merugikan pasangan yang lainya. Jelas itu merupakan pelanggaran yang nyata”
Berdasarkan Undang-Undang Republik indonesia No. 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota,
Pasal 71: (1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa
atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat
keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon
Serta ayat (4) : Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Walikota.
Dan untuk sanksinya adalah pada ayat
6) : Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) yang bukan petahana diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak hanya itu, KIPP Buton Utara juga mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai dugaan bantuan sosial yang didistribusikan secara tidak transparan di salah satu desa, di Kecamatan Bonegunu
“Jadi modelnya pendistribusian bantuan pangan tersebut pada malam hari di rumah oknum kepala desa, bahkan ada pembagian uang tunai”
“Ini kan unsur transparansinya sangat rendah, layak dicurigai sebagai dugaan pelanggaran atau dugaan penyalahgunaan bantuan sosial” sambungnya
Meski demikian, kata Akhirun, perlu adanya penelusuran lebih lanjut oleh Bawaslu dan pihak terkait untuk membuktikan dugaan tersebut
“KIPP Butur mengharapkan informasi-informasi dan laporan dari masyarakat sebagai langkah awal untuk Bawaslu melakukan penelusuran. Supaya ada efek jera bagi pelaku-pelaku penyalahgunaan bansos untuk politik ditengah pandemi” harapnya
Reporter : Denny