KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI– Kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok mulai berlaku di bulan Februari 2021.
Humas Bea Cukai Kendari, Muhammad Taufiq, mengatakan, harga rokok resmi naik bulan Februari 2021 mengikuti tarif baru cukai hasil tembakau.
“Rata-rata kenaikan tarif cukai rokok tahun 2021 mencapai 12,5%, aturan terkait tarif baru cukai tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau,” ucapnya pada kendariaktual.com, Kamis (4/2/2021).
Muhammad Taufiq menjelaskan, penetapan ini dilakukan pemerintah dengan mempertimbangkan berbagai hal, seperti keberlangsungan usaha dan hidup orang banyak, yakni para petani dan pekerja di industri pabrik.
Kenaikan tarif perlu dilakukan untuk menekan daya beli masyarakat terhadap rokok, sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Kenaikan tarif baru cukai ini, hanya berlaku untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dan tidak berlaku untuk rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT). Namun demikian, kenaikan cukai rokok tetap memberi dampak, diantaranya jumlah produksi rokok menurun. Ini mengindisikasikan jika harga rokok akan semakin tidak terjangkau di masyarakat, maka jumlah perokok akan turun.
Reporter: Apriliana
Editor: Rasman Saputra