KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Di penguhung tahun 2021 Kementarian Agama (Kemenag) RI mulai memberhentikan penerbitan kartu nikah fisik yang akan digantikan dengan kartu nikah elektronik.
Menanggapi hal tersebut Kepala Bidang (Kabid) Urais dan Binsyar Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sulawesi Tenggara (Sultra) Jamaluddin mengatakan, untuk penerbitan buku nikah fisik masih akan tetap dilaksanakan, sedangkan untuk kartu nikah fisik mulai Agustus 2021 pengadaannya akan ditiadakan. Sebagaimana yang tertuang dalam Surat Dirjen Bimas Islam RI tanggal 28 Juli 2021 tentang Penggunaan Kartu Nikah Digital.
“Terkait buku nikah masih tetap di gunakan. sedangkan kartu nikah cetak per Agustus ini sudah di tiadakan dan diganti dengan kartu nikah digital,” terangnya saat di hubungi kendariaktual.com Selasa (10/8/2021).
Lebih lanjut ia juga mengungkapkan bahwasanya saat ini jumlah kartu nikah yang tersedia di Kanwil Kemenag Sultra sekitar 24.190 untuk para pasangan pengantin baru.
“adapun untuk sisa kartu nikah cetak yang masij tersisa, jika ada masyarakat yang membutuhkan maka bisa dilayani untuk menghabiskan stok kartu nikah yg tersisa,” ungkapnya
Sementara itu ia menambahkan, alokasi anggaran untuk kebutuhan pengadaan printer kartu nikah dapat di revisi untuk pengadaan alat pengolahan data di KUA yang membutuhkan.
“Bila mana stok kartu nikah sudah habis printer kartu yang ada dapat digunakan untuk layanan lainnya seperti pencetakan kartu ID Masjid dan lain2,” tuturnya.
Reporter : Erviana Hasan
Editor : M Rasman Saputra