KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Jelang pelaksanaan hari raya Idul Adha 1442 H, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tetap tegas untuk tidak memberlakukan kegiatan sholat jumat dan Idul Adha secara berjamaan bagi daerah yang menerapkan PPKM mikro dan daerah dengan kasus positif Covid-19 yang tinggi.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Kantor Wilayah (KaKanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sultra Fesal Musaad ia mengatakan, meski bukan daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Pemda Sultra sepakat untuk meniadakan sementara pelaksanaan sholat Jumat dan Idul Adha secara berjamaah untuk daerah yang sedang memberlakukan PPKM mikro dan daerah dengan angka penyebaran yang tinggi.
“Kitakan masuk daerah pemberlakuan PPKM mikro, dan berdasarkan SK Walikota Kendari juga Surat Edaran Gubernur maka keputusan Pemda Sultra untuk meniadakan kegiatan sholat jumat dan Idul Adha secara berjamaah harus di taati seluruh elemen masyarakat,” kata Fesal Senin (19/7/2021).
Meski demikian ungkapnya, keputusan tersebut akan dikembalikan lagi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing dengan penilaian tertentu dan berdasarkan zona daerah penyebaran kasus positif Covid-19.
“Sholat berjamaah untuk daerah itu sepenuhnya menjadi kewenangan Pemda setempat, tetapi untuk daerah dengan angka penyebaran yang tinggi jika PPKM mikro tidak juga di taati maka bisa saja statusnya akan dinaikan menjadi PPKM darurat,” ujarnya.
Pemerintah berharap masyarakat bisa sabar, disiplin dan menaati peraturan yang ada demi menekan laju perkembagan angka penyebaran kasus positif Covid-19 di Sultra.
Reporter : Erviana Hasan
Editor : M Rasman Saputra