Kejati Sultra Tetapkan Pelaksana Lapangan PT LAM Sebagai Tersangka

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Pelaksana lapangan perusahaan tambang PT Lawu Agung Mining (LAM) inisial DAS dikawal ketat petugas saat keluar dari ruang penyelidik Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra) Senin (19/6/2023) malam.

Dengan menggunakan kemeja berwana putih beserta rompi oranye, DAS digelandang petugas Kejati Sultra menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan atau Rutan Kelas IIA Kendari.

DAS ditahan Kejati Sultra atas kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pertambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di blok Mandiodo di Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Kasi Intelejen Kejati Sultra, Ade Hermawan mengungkapkan, tersangka DAS akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Kendari mulai 19 Juni sampai 8 Juli 2023.

Ade menjelaskan DAS ditetapkan sebagai tersangka setalah terbukti melakukan penjualan ore nikel tanpa izin ke perusahaan PT Antam Konawe Utara dan perusahaan smelter lainnya yang ada di Sulawesi Tenggara.

“Penjualan ore nikel tanpa izin yang melibatkan disitu ada PT Antam PT Lawu, ada dilakukan penjualan yang sebagian kecil dijual lagi ke PT Antam tapi sebagian besar dijual keluar dengan menggunakan dokumen terbang,” katanya.

Selain DAS, Hermawan menyebut Kejati Sultra masih akan melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka lainnya yang akan dilakukan atau dijadwalkan dalam waktu dekat.

Atas tindak pidana korupsi tersebut DAS dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Junto Pasal 55 Ayat 1 tentang tindak pidana korupsi.

“Untuk ancaman hukumannya minimal 4 Tahun untuk Pasal 2, Pasal 3 minimal 1 Tahun lalu kemudian pidana maksimalnya itu 20 Tahun penjara,” pungkasnya.

 

Reporter : Dandy
Editor      : Rasman

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *