KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) membeberkan fakta terkait kasus yang menjerat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala sehingga ditetapkan sebagai tersangka, Senin (13/3/2023).
Selain sekda Kota kendari, satu orang berinisal SM tenaga ahli percepatan pembangunan Kota Kendari ikut terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi “Suap”, Terkait pemberian perizinan PT. Midi Utama Indonesia.
Keduanya di proses berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: PRINT-03/P.3/Fd.1/03/2023 TANGGAL 06 Maret 2023.
Asisten Pidana Khusus, Setyawan Nur Chaliq mengatakan, setelah melakukan penyidikan pihaknya menetapkan dua orang tersangka.
“Kedua tersangka di tahan 20 hari kedepan, kami masih melakukan pengembangan untuk mencari tersangka baru, ” Ucap Setyawan, Selasa 13 Februari 2023.
Kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di rutan Kelas II Kendari hingga 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan guna membongkar tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka.
Dari pantauan, pada pukul 17.40 Wita, Ridwansyah bersama salah satu rekannya menggunakan rompi tahanan Kejati Sultra dan langsung digiring dalam mobil tahanan.
Reporter : Dandy
Editor : Rasman